Dua mahasiswa malang itu bernama Yusuf Kardawi (19) dan Randi (21) yang meninggal dunia akibat tertembak peluru tajam masing-masing di bagian kepala dan dada.
"Proses saat ini sudah sampai penyelidikan dan itu semua ada di bawah kendali Polri," kata Merdisyam di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Baca juga: Ada mahasiswa tewas, Wiranto: Tunggu investigasi kepolisian
Baca juga: Dua mahasiswa di Kendari tewas, Menristekdikti minta usut tuntas
Dalam menyelidiki kasus tersebut, polisi akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berkomitmen bahwa proses hukum dilakukan secara transparan.
Mantan Dirsosbud Baintelkam Polri ini mengatakan bahwa pihaknya akan langsung bekerja usai dilantik, dengan prioritas utamanya mengembalikan kondusivitas situasi keamanan di Sultra.
Pihaknya tidak melarang masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi. Namun ia mengimbau kepada masyarakat agar demonstrasi dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku serta tidak mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Wakapolri bertolak ke Kendari terkait mahasiswa tewas saat demo
Baca juga: Polri investigasi dugaan kesalahan prosedur pengamanan demo Kendari
"Demonstrasi merupakan sesuatu yang ada dalam UU. Tapi harus juga diperhatikan agar demonstrasi tidak mengganggu ketertiban umum," katanya.
Merdisyam pun menegaskan bahwa polisi di setiap tugas pengamanan dalam aksi demonstrasi, tidak dibekali dengan peluru tajam dan peluru karet. Hal ini membantah kecurigaan kematian Yusuf dan Randi akibat ulah oknum polisi.
"Dari protap (prosedur tetap) yang ada, tidak sekalipun anggota (polisi) dibekali peluru tajam maupun peluru karet," katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi sampaikan duka cita bagi dua mahasiswa Kendari
Baca juga: Polisi usut keterkaitan penembakan mahasiswa dan seorang ibu
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019