• Beranda
  • Berita
  • Menristekdikti selidiki oknum dosen terkait kepemilikan bahan peledak

Menristekdikti selidiki oknum dosen terkait kepemilikan bahan peledak

30 September 2019 14:22 WIB
Menristekdikti selidiki oknum dosen terkait kepemilikan bahan peledak
Menristekdikti Mohamad Nasir (Indriani)
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan pihaknya saat ini menyelidiki kebenaran oknum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) AB yang ditangkap kepolisian karena memiliki bahan peledak di rumahnya.

"Harus kita selidiki dulu kebenarannya apakah benar yang bersangkutan memiliki bahan peledak," ujar Menristekdikti di Jakarta, Senin.

Dia menambahkan kalau benar terbukti maka pihaknya akan mencabut status dosennya. Menurut dia, sesuai prosedur hukum jika yang bersangkutan melakukan tindak pidana dengan hukuman sekian tahun maka akan dicabut status PNS-nya.

AB dikabarkan ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Sabtu (29/9) pukul 01.00 WIB.

Sebelumnya, dikabarkan, polisi juga mengamankan 29 bom jenis molotov yang disimpan di kediaman AB di Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

AB ditangkap lantaran dituduh melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Baca juga: Dapat kabar dosennya ditangkap PMJ, Rektor IPB jenguk malam ini

Pewarta: Indriani
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019