Para pelajar yang sebagian di antaranya masih mengenakan celana abu-abu berjalan kaki dipandu oleh orator yang berdiri di atas mobil bak terbuka.
Sebagian mereka mengangkat sejumlah spanduk yang di antaranya bertuliskan "STM/SMA Jogja Beraksi", "Tolak RUU KUHP kayak dia nolak aku", "Keputusan DPR tidak mempengaruhi kejombloanku".
Seorang mahasiswa menginstruksikan para pelajar untuk bergeser ke arah kiri dari titik pusat pertigaan Colombo. Hal itu dimaksudkan agar tidak tercampur dengan barisan mahasiswa.
Baca juga: Sejumlah rektor di Yogyakarta tidak mendukung aksi #GejayanMemanggil
Baca juga: IMM minta usut tuntas insiden tewas kadernya di Kendari
Seorang pelajar dari SMK Imogiri, Bantul, Muhammad Bima memilih bernaung dengan bersandar di salah satu sisi tembok di tepi Jalan Gejayan. "Panas soalnya mas," kata siswa kelas XI ini.
Menurut Bima, alasan ikut aksi karena tidak ada larangan langsung dari pihak sekolah untuk ikut aksi turun ke jalan.
Meski demikian, saat ditanya ihwal tuntutan dalam aksi #GejayanMemanggil2, Bima tidak menjawab secara mendetail. "Ya tahu mas, pokoknya tidak setuju dengan DPR," kata dia yang mengaku datang bersama teman-temannya.
Humas Aksi #GejayanMemanggil2, Nailendra mengaku pihaknya tidak pernah menyampaikan ajakan langsung kepada para pelajar. Keberadaan mereka dalam aksi itu, atas dasar kesadaran mereka sendiri.
"Kami tidak secara langsung mengajak kawan-kawan pelajar tapi ini sebuah kesadaran bagi pelajar-pelajar sendiri yang menyatakan untuk turun aksi," kata Nailendra saat jumpa pers di sela aksi.
Nailendra mengatakan aksi #GejayanMemanggil2 murni mewakili suara mahasiswa dan masyarakat sipil. Aksinya tidak ditunggangi kelompok kepentingan tertentu.
"Ada hoaks-hoaks yang beredar yang mengatakan bahwa gerakan kami ditunggangi oleh HTI, FPI dan partai oposisi," kata dia.
Menurut Nailendra, aksi #GejayanMemanggil2 memiliki sejumlah tuntutan:
1. Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.
2. Tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM.
3. Mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha serta korporasi pembakar hutan, cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bagi perusahaan besar perkebunan.
4. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK.
5. Mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
7. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.
8. Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Minerba.
9. Tuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat serta adili penjahat HAM.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019