"Saat ini kami telah periksa 15 orang dan saat ini kami ingin melakukan pemanggilan terhadap mahasiswa yang lain, ternyata mereka kabur ke luar daerah," katanya pula.
Kapolda Sumbar Irjen Fakhrizal meminta mahasiswa yang kabur ke luar daerah karena takut ditangkap menyusul perusakan yang mereka lakukan saat demonstrasi berujung anarkis di DPRD Sumbar pada Rabu (25/9), agar kembali ke Padang.
"Kita minta mereka pulang ke Padang dan kembali melanjutkan pendidikan mereka," kata dia, di Padang, Senin.
Baca juga: Kapolda Sumbar tangguhkan penahanan tiga mahasiswa tersangka perusakan
Menurut dia, seluruh mahasiswa yang melakukan perusakan telah terdata secara lengkap oleh kepolisian sesuai dengan bukti yang dikumpulkan.
"Saat ini kami telah periksa 15 orang dan saat ini kami ingin melakukan pemanggilan terhadap mahasiswa yang lain, ternyata mereka kabur ke luar daerah," katanya pula.
Kapolda memastikan tidak akan menangkap para mahasiswa tersebut, namun pihaknya ingin mereka datang sendiri ke Polda Sumbar untuk memberikan keterangan.
"Kita minta mereka sportif datang melaporkan aksi mereka. Kita tidak akan menangkap karena mereka harus melanjutkan pendidikannya," katanya lagi.
Baca juga: Polisi antar mahasiswa demo pulang
Dirinya memastikan tidak akan memproses mahasiswa yang melakukan aksi perusakan, namun meminta mereka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
"Mereka adik-adik kita dan saat ini yang harus mereka lakukan adalah melanjutkan pendidikan mereka. Mereka ini kabur karena merasa bersalah terhadap aksi mereka kalau tidak kabur tentu memang mereka ingin merusak gedung tersebut," katanya pula.
Baca juga: Pedemo Sumbar minta polisi usut kasus penembakan mahasiswa
Menurut dia, dari data yang dimiliki Polda Sumbar, mahasiswa yang diduga melakukan perusakan berasal dari berbagai perguruan tinggi di daerah itu, dan memang yang diamankan baru tiga orang dari Universitas Negeri Padang (UNP).
"Kami akan tangguhkan penahanan mereka dengan surat jaminan dari rektor dan orang tua. Kami mengimbau rekan mahasiswa yang lain agar datang ke Polda Sumbar untuk memberikan keterangan," katanya lagi.
Ia mengatakan tujuan awalnya aksi itu bagus karena unjuk rasa menyampaikan aspirasi dan itu diperbolehkan oleh undang-undang, tapi begitu mereka anarkis itu melanggar hukum.
"Makanya dengan kerusakan kantor DPRD, kami ambil tindakan," kata Kapolda pula.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019