PT Jasa Marga (Persero) Tbk.menyambut baik pelarangan kendaraan kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension over load (ODOL) melewati jalan tol mulai 2020 oleh Kementerian Perhubungan.Kalau kendaraan itu tidak dalam kondisi ODOL, kami akan mengizinkan melintas jalan tol
"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur," ujar Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani di Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, Senin.
Baca juga: Kendaraan kelebihan muatan dilarang lewat tol pada 2020
Desi menjelaskan kendaraan ODOL itu memiliki tiga dampak yakni merusak jalan karena jalan tol tidak didesain untuk menahan beban yang tidak ada batasnya; menimbulkan kemacetan karena kecepatannya lambat; dan kendaraan ODOL cukup banyak menimbulkan kecelakaan.
"Kalau kendaraan itu tidak dalam kondisi ODOL, kami akan mengizinkan melintas jalan tol. Sebetulnya kendaraan golongan nonsatu yang melintasi tol Jakarta-Cikampek hanya 15 persen, namun menyumbang angka kecelakaan lebih dari 50 persen," kata Desi.
Baca juga: Rini Soemarno yakin tol layang Japek Elevated beroperasi sebelum Natal
Permasalahan kendaraan ODOL ini juga melatarbelakangi usulan Jasa Marga agar Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Japek Elevated hanya boleh dilalui kendaraan golongan satu.
"Japek Elevated ini dari sisi desain seluruh golongan kendaraan terpenuhi karena desainnya untuk seluruh golongan kendaraan, namun untuk kendaraan golongan nonsatu saat ini masih diliputi masalah ODOL," ujar Desi.
Masalah yang ditimbulkan karena kendaraan ODOL antara lain berjalan pelan di bawah kecepatan minimal dan terkadang mengalami pecah ban serta masalah-masalah lainnya.
Dengan demikian, lanjutnya, tujuan awal Japek Elevated dibangun supaya arus lalu lintas menjadi lancar, khususnya untuk lalu lintas jarak jauh bisa tidak tercapai.
Setelah permasalahan ODOL ini bisa diselesaikan secara menyeluruh maka kendaraan golongan nonsatu boleh melintasi Japek Elevated.
"Kalau permasalahan ODOL masih seperti sekarang, kita mengusulkan agar kendaraan golongan satu saja yang melintasi Japek Elevated," kata Desi.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan kendaraan ODOL dilarang melewati jalan tol mulai 2020.
Menhub menyampaikan bahwa ia telah mengimbau baik para pemilik barang maupun truk untuk menaati ketentuan untuk tidak mengoperasikan kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi, dengan kecepatannya kurang dari 25 kilometer per jam. Sedangkan, kecepatan rata-rata kendaraan di jalan tol berkisar antara 60 km hingga 80 km per jam.
Baca juga: Kendaraan kelebihan muatan dilarang lewat tol pada 2020
Baca juga: Kecelakaan tol Cipularang, KNKT duga rem truk blong karena ODOL
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019