Aga Trias Tahta, mahasiswa Fakultas ISIP Universitas Lampung, warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala di Padang Cermin, Pesawaran.Sebenarnya orang tua almarhum tidak mengizinkannya (ikut diksar, red.) karena tidak ada surat resminya
"Saudara saya meninggal karena terserang hipotermia dan korban saat itu jatuh ketika perjalanan ke puncak gunung saat diksar. Keterangan ini saya dapat dari salah seorang panitia pelaksana," kata anggota keluarga almarhum Aga yang juga mahasiswa Unila berinisial RE di Bandarlampung, Senin.
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan dari panitia pelaksana, almarhum pada Sabtu (28/9) terjatuh saat perjalanan naik gunung, kemudian mereka melakukan penanganan dengan cara diangkat tubuhnya.
Dalam keadaan setengah sadar, korban dibawa ke puncak dengan menaiki motor menuju tempat pusat acara, karena di tempat itu ada tim medis, sedangkan esoknya, Minggu (29/9) sekitar pukul 10.00 WIB, baru dilarikan ke rumah sakit sekitar.
RE juga menerangkan saat itu kondisi tubuh korban memang dalam keadaan lemah, kemungkinan keletihan karena sebelum naik gunung, korban mengikuti aksi mahasiswa di Gedung DPRD Provinsi Lampung.
"Sebenarnya orang tua almarhum tidak mengizinkannya (ikut diksar, red.) karena tidak ada surat resminya," kata dia.
Baca juga: Anggota panitia diksar Mapala UII akui lakukan kekerasan
Atas kejadian, lanjutnya, pihak keluarga korban meminta jenazah almarhum untuk divisum dan juga pihak kampus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Dia pun berharap di kemudian hari tidak ada lagi korban jatuh karena mengikuti pendidikan dasar dari setiap UKM, karena itu pelatihan seperti ini ke depan harus didampingi oleh instansi terkait agar lebih aman.
"Terkait kejadian ini, pihak keluarga korban sudah berdiskusi satu sama lain dan hasilnya kami tidak akan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib karena sudah mengikhlaskannya," katanya.
Baca juga: Menristekdikti kunjungi keluarga korban Diksar Mapala UII
Baca juga: Hakim vonis berbeda terdakwa kasus Diksar UII
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019