Aliansi Mahasiswa Gayo di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah melakukan demonstrasi untuk menolak Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan menjadi undang-undang, di Gedung DPRK setempat, Senin.Kami datang ke sini dengan damai. Kami melihat kondisi bangsa hari ini yang mana KPK telah dilemahkan dengan undang-undang yang kontroversial tidak berpihak kepada rakyat.
Mahasiswa menilai Undang-Undang KPK tersebut tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Mereka berkumpul di gedung wakil rakyat langsung berorasi dan menyampaikan aspirasinya.
"Kami datang ke sini dengan damai. Kami melihat kondisi bangsa hari ini yang mana KPK telah dilemahkan dengan undang-undang yang kontroversial tidak berpihak kepada rakyat," kata orator mahasiswa dalam demo itu.
Baca juga: Polres Aceh Barat bebaskan dua warga diduga provokator demo mahasiswa
Saat berorasi mahasiswa juga menyampaikan bahwa unjuk rasa yang mereka lakukan tersebut semata-mata hanya ditunggangi kepentingan rakyat. Mereka terus mendesak anggota dewan setempat untuk menemui mahasiswa.
"Silakan lihat kami datang ke sini atas satu suara tolak RUU. Hidup mahasiswa. Kami ditunggangi pak, kami ditunggangi oleh rasa takut kami, kami ditunggangi oleh kepentingan kami sebagai masyarakat Indonesia," kata orator mahasiswa itu lagi.
Baca juga: DPRA apresiasi mahasiswa Aceh demo tiga hari berturut dengan damai
Menurutnya pula, mereka ditunggangi atas kepastian masa depan rakyat yang akan dihancurkan melalui undang-undang yang tidak pro dengan rakyat.
"Kami ditunggangi oleh Undang-Undang KPK sebagai senjata pemberantas korupsi. Kami di sini ditunggangi oleh kepentingan yang akan menguntungkan rakyat kita semua pak. Hidup mahasiswa," kata orator.
Unjuk rasa mahasiswa tersebut berlangsung tertib dan aman. Ratusan mahasiswa yang datang tersebut berasal dari berbagai kampus dan sekolah tinggi yang ada di Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.
Baca juga: Puluhan mahasiswa pendemo DPRA bermalam di ruang paripurna
Ketua sementara DPRK Aceh Tengah Samsuddin langsung menjumpai mahasiswa. Menurutnya, dewan akan memenuhi seluruh tuntutan serta akan menandatangani surat atas nama DPRK perihal tindak lanjut aspirasi dari BEM se-Aceh Tengah yang berisi beberapa poin.
"Apa yang menjadi tuntutan adik-adikku sekalian perihal penandatanganan bahwa DPRK akan menyurati lembaga DPR RI yang terhormat untuk menolak RKUHP yang tidak berpihak kepada rakyat, karena itu adik-adikku sekalian, kami akan menandatangani atas nama DPRK Aceh Tengah, hari ini kita saksikan," katanya lagi.
Sebelum menandatangani surat tersebut, Samsuddin juga mengajak para mahasiswa berdoa untuk mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang meninggal dunia dalam unjuk rasa yang sama untuk menolak beberapa RUU.
Enam poin yang menjadi tuntutan mahasiswa, yakni meminta Presiden mengeluarkan Perppu pembatalan Undang-Undang KPK serta menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kemudian mendesak pemerintah pusat agar mencegah dan menghentikan kebakaran hutan dan lahan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, serta mendesak DPR RI membatalkan RUU KUHP yang bermasalah, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan membatalkan RUU Minerba.
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019