• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR baru diharapkan lebih maksimal dalam pencegahan korupsi

Anggota DPR baru diharapkan lebih maksimal dalam pencegahan korupsi

30 September 2019 22:12 WIB
Anggota DPR baru diharapkan lebih maksimal dalam pencegahan korupsi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Harapannya, upaya pencegahan korupsi bisa dilakukan lebih maksimal. Kenapa? Karena sektor politik salah satu sektor yang sangat berisiko terkena korupsi atau di sektor politik inilah risiko-risiko korupsi itu bisa terjadi dan KPK sudah memproses seba

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan agar anggota DPR RI, DPD RI, dan MPR RI periode 2019-2024 lebih maksimal dalam upaya pencegahan korupsi.

"Harapannya, upaya pencegahan korupsi bisa dilakukan lebih maksimal. Kenapa? Karena sektor politik salah satu sektor yang sangat berisiko terkena korupsi atau di sektor politik inilah risiko-risiko korupsi itu bisa terjadi dan KPK sudah memproses sebagian di antaranya," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK tolak perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi

Baca juga: Pengamat curigai revisi UU KPK ingin lemahkan pemberantasan korupsi

Baca juga: KPK tak dilibatkan dalam penyusunan revisi UU KPK


Lebih lanjut, kata dia, KPK juga mengharapkan tidak perlu memproses lagi para penyelenggara negara di sektor politik kalau memang tidak ada tindakan korupsi yang dilakukan.

"Kalau ada tindakan korupsi tentu wajib penegak hukum untuk menangani itu," ucap Febri.

Menurut dia, pencegahan korupsi itu bisa dilakukan dengan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik setiap tahunnya, melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu maksimal 30 hari kerja, dan upaya-upaya pencegahan lain yang bisa dilakukan.

"Jadi kalau ada, kita kan tidak pernah tahu para pejabat atau mungkin anggota DPRD, DPR atau DPD yang diberikan gratifikasi maka dapat dilaporkan maksimal 30 hari kerja dan kalau dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja maka ancaman pidana yang diatur di pasal 12 B (UU KPK) bisa dihapus. Ancamannya cukup tinggi yaitu 4 sampai 20 tahun," ujar Febri.

KPK, kata dia, juga memastikan pelaporan gratifikasi itu akan dirahasiakan identitas pelapornya.

"Karena ada mekanisme yang sudah kami jalankan terkait dengan hal itu tetapi kalau sudah terjadi tindak pidana korupsi, maka penegak hukum wajib untuk menindaklanjuti," ujar Febri.

Selain itu, Febri juga mengatakan bahwa KPK sebagai lembaga negara mengucapkan selamat atas para wakil rakyat yang terpilih tersebut.

"Tentu KPK sebagai lembaga negara perlu mengucapkan selamat pada anggota DPR, DPD, dan juga DPRD di seluruh Indonesia yang sudah terpilih karena mereka ini kan dipilih melalui proses pemilu yang demokratis dengan berbagai tahapan yang sudah dilakukan," tuturnya.

Baca juga: Peneliti CSIS: Anggota DPR baru jangan terjebak korupsi

Berdasarkan catatan KPK, berikut nama-nama anggota DPR yang diproses KPK dalam kurun waktu 2014 sampai 2019.

2014
1. Anas Urbaningrum dari Demokrat (Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU)
2. Sutan Bhatoegana dari Demokrat

2015
1. Adriansyah dari PDIP
2. Muhammad Nazaruddin dari Demokrat (TPPU)
3. Patrice Rio Capella dari NasDem
4. Dewi Yasin Limpo dari Hanura

2016
1. Damayanti Wisnu Putranti dari PDIP
2. Budi Supriyanto dari Golkar
3. Andi Taufan Tiro dari PAN
4. I Putu Sudiartana dari Partai Demokrat
5. Charles Jones Mesang dari Golkar

2017
1. Yudi Widiana Adia dari PKS
2. Musa Zainuddin dari PKB
3. Miryam S Haryani dari Hanura
4. Markus Nari dari Golkar
5. Setya Novanto dari Golkar
6. Aditya Anugrah Moha dari Golkar

2018
1. Fayakhun Andriadi dari Golkar
2. Amin Santono dari Demokrat
3. Eni Maulani Saragih dari Golkar
4. Taufik Kurniawan dari PAN

2019
1. M Romahurmuziy dari PPP
2. Bowo Sidik Pangarso dari Golkar
3. I Nyoman Dhamantra dari PDIP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019