Selamat datang anggota DPR baru

1 Oktober 2019 07:13 WIB
Selamat datang anggota DPR baru
Air mancur berwarna warni hiasi jalan menuju Gedung DPR RI, Jakarta, menjelang Jumat (27-9-2019) malam. ANTARA/Andi Firdaus
Sebanyak 575 orang akan mengucapkan sumpah atau janjinya sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa pagi.

Keanggotaan DPR periode 2019—2024 jumlahnya lebih banyak daripada anggora DPR pada periode 2014—2019 sebanyak 560 orang.

Jumlah kursi tersebut bertambah karena ada penambahan jumlah penduduk berdasarkan daftar agregat kependudukan per kecamatan (DAK2). Selain itu, adanya 17 daerah otonomi baru hasil pemekaran daerah.

Sebanyak 575 anggota DPR 2019—2024 berasal dari sembilan partai politik. Adapun perinciannya: PDI Perjuangan dengan perolehan suara 27.503.961 memperoleh 128 kursi; Partai Golkar dengan suara 17.229.789 mendapatkan 85 kursi; Partai Gerindra dengan suara 17.596.839 mendapatkan 78 kursi; Partai NasDem memperoleh 12.661.792 suara mendapatkan 59 kursi, dan PKB yang memperoleh 13.570.970 suara mendapatkan 58 kursi.

Berikutnya, Partai Demokrat memperoleh 10.876.057 suara mendapatkan 54 kursi; PKS yang memperoleh 11.493.663 suara mendapatkan 50 kursi; PAN mendapatkan suara 9.572.623 memperoleh 44 kursi; dan PPP memperoleh 6.323.147 suara mendapatkan 19 kursi.

Baca juga: Demonstran membubarkan diri, situasi di sekitar DPR/MPR RI kondusif


Rapat Paripurna DPR periode 2019—2024 perdana dilaksanakan pada hari Selasa (1/10) akan dipimpin anggota DPR termuda dan tertua sebelum pimpinan DPR definitif ditetapkan.

Di periode DPR 2019—2024, anggota DPR tertua adalah Abdul Wahab Dalimunthe kelahiran Oktober 1939 dari Partai Demokrat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I dan anggota termuda adalah Hillary Brigitta Lasut kelahiran Mei 1996 dari Partai NasDem Dapil Sulawesi Utara.

Selain itu, di antara ratusan anggota DPR periode 2019—2024 tersebut, terdapat sekitar 14 artis yang terpilih menjadi wakil rakyat Indonesia, yakni Mulan Jamella (Gerindra, Jabar XI), Krisdayanti (PDIP, Jatim V), Tommy Kurniawan (PKB, Jabar V), Farhan (NasDem, Jabar I), Rano Karno (PDIP, Banten III), Nurul Arifin (Golkar, Jabar I), dan Nico B.P. Siahaan (PDIP, Jabar I).

Ada juga yang petahana, yaitu Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (PAN, DKI Jakarta I), Desy Ratnasari (PAN, Jabar IV), Dede Yusuf (Demokrat, Jabar II), Primus Yustisio (PAN, Jabar V), Rieke Diah Pitaloka (PDIP, Jabar VII), Arzetty Bilbina (PKB, Jatim I), dan Rachel Maryam Sayidina (Gerindra, Jabar II).

Nantinya mereka akan memperoleh berbagai fasilitas, gaji, dan tunjangan, seperti rumah dinas, tunjangan fungsi pengawasan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, dan tunjangan listrik.

Mereka pun akan menerima uang pensiun yang diberikan seumur hidup meskipun hanya menjabat 5 tahun.

PR DPR 2019—2024

Keanggotaan DPR RI periode 2019—2024 yang sudah bekerja selama 5 tahun telah menyelesaikan 91 RUU yang terdiri atas 36 RUU dari daftar Prolegnas 2015—2019 dan 55 RUU kumulatif terbuka.

Pembahasan berbagai RUU yang telah disetujui DPR bersama pemerintah, antara lain, RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018; RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Selanjutnya, RUU tentang Pekerja Sosial; RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; RUU tentang Sumber Daya Air.

Baca juga: Pelajar Karangasem tolak ajakan demo 30 September

Selain itu, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan; RUU tentang Ekonomi Kreatif; RUU tentang Pesantren; RUU tentang Perkoperasian; dan RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Namun, terdapat beberapa RUU prioritas yang masih dalam Pembicaraan Tingkat I di komisi dan pansus yang belum dapat diselesaikan, yaitu RUU tentang Pertanahan; RUU tentang Daerah Kepulauan; RUU tentang Kewirausahaan Nasional; RUU tentang Desain Industri; RUU tentang Bea Meterai; RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual; RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol; RUU tentang Pertembakauan; dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI terakhir pada hari Senin (30/9), beberapa RUU yang ditunda pengesahannya saat ini dan dibahas pada periode mendatang adalah RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Perkoperasian, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Mantan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam Rapat Paripurna terakhir pada hari Senin (30/9) berharap sejumlah RUU yang tidak dapat diselesaikan tersebut dapat dibahas pada masa keanggotaan DPR periode mendatang, mengingat carryover legislasi sudah ada landasan hukumnya.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) telah disahkan menjadi undang-undang.

Salah satu poin revisi UU PPP adalah ketentuan sistem pembahasan RUU secara berkelanjutan atau disebut carryover terhadap pembahasan RUU yang tidak selesai pembahasannya pada DPR periode sekarang ke periode mendatang berdasarkan kesepakatan DPR, pemerintah, dan/atau DPD.

Oleh karena itu, beberapa RUU yang belum dibahas dan disahkan menjadi UU pada periode 2014—2019, akan diselesaikan pada periode 2019—2024.

Namun, yang menjadi persoalan adalah RUU yang akan dibahas dan disahkan pada periode 2019—2024 merupakan RUU yang mendapatkan kritik tajam masyarakat hingga menimbulkan arus demontrasi besar, seperti RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Permasyarakatan.

Baca juga: Soal RKUHP, pakar tekankan pentingnya pelibatan masyarakat

Tentu saja hal itu menjadi tantangan bagi DPR periode 2019—2024 apakah akan tetap mengesahkan RUU tersebut, mendengarkan desakan publik yang menolak, atau merevisi beberapa pasal yang dianggap bermasalah.

Selain itu, tantangan yang dihadapi DPR periode ini adalah bagaimana menjalankan fungsi kontrol dalam rangka check and balances atas berjalannya pemerintahan Jokowi-Ma'ruf 5 tahun ke depan.

Seperti diketahui, hingga saat ini jumlah partai koalisi Jokowi-Ma'ruf menguasai kursi parlemen atau 60 persen, yaitu PDIP, Golkar, NasDem, PKB, dan PPP. Sementara itu, parpol di luar pemerintahan adalah Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

Oleh karena itu, meskipun parpol di dalam pemerintahan menguasai mayoritas kursi di parlemen, sikap kritis konstruktif masih diperlukan dalam DPR RI.

Mantan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai fungsi pengawasan DPR 2014—2019 dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, serta untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panitia Kerja (Panja) Pengawasan dibentuk hampir di seluruh komisi, tim-tim pengawas juga telah dibentuk untuk melengkapi tugas pengawasan yang telah dilakukan dalam bentuk rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan mitra kerja maupun rapat dengar pendapat umum dengan masyarakat.

Masyarakat berharap DPR periode 2019—2024 tetap menjalankan fungsinya melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan dengan kritik yang konstruktif dan membangun.

Selamat datang anggota DPR RI 2019—2024.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019