• Beranda
  • Berita
  • Pelantikan DPR, lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta, Selasa

Pelantikan DPR, lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta, Selasa

1 Oktober 2019 07:22 WIB
Pelantikan DPR, lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta, Selasa
Tangkapan layar foto ilustrasi layanan SIM Keliling dari laman resmi akun Twitter TMC Polda Metro Jaya. (TMC Polda Metro Jaya)
Jelang pelantikan DPR RI, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tetap memfasilitasi layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima kawasan, Selasa (1/10), yang bisa diakses masyarakat di wilayah hukum setempat.
 
Berdasarkan laman resmi Twitter milik Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro, lima titik layanan SIM keliling itu tersebar di beberapa wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
 
Untuk wilayah Jakarta Pusat, masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat menemukan pelayan SIM keliling di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN) Pejompongan.

Baca juga: Lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta Senin
 
Untuk wilayah Jakarta Barat masyarakat bisa langsung datang ke Mal Ciputra Grogol.
 
Selanjutnya, masyarakat di wilayah Jakarta Selatan dapat menemukan pelayan SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.
 
Masyarakat wilayah Jakarta Timur bisa datang ke lokasi layanan SIM keliling di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.
 
Untuk masyarakat di wilayah Jakarta Utara bisa memperoleh layanan SIM Keliling di depan Pos Sub Sektor BPL Pluit, Jembatan 3.
 
Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.
 
Untuk bisa mengurus layanan SIM keliling ini masyarakat dapat mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
 
Adapun pun syarat perpanjangan SIM, yakni:
 
Fotokopi KTP beserta KTP asli,
fotokopi SIM lama dan fotokopinya,
bukti cek kesehatan dan
mengisi formulir permohonan.

Baca juga: Liburan Minggu, berikut lokasi pengurusan SIM Keliling
 
Untuk diketahui bawah layanan bus Simling (SIM Keliling) hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019