• Beranda
  • Berita
  • Wapres: Tiga kementerian diisi menteri ad interm hingga 20 Oktober

Wapres: Tiga kementerian diisi menteri ad interm hingga 20 Oktober

1 Oktober 2019 16:55 WIB
Wapres: Tiga kementerian diisi menteri ad interm hingga 20 Oktober
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan keterangan pers di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (1/10/2019). (Fransiska Ninditya)

Tiga kementerian akan dipimpin oleh menteri ad interim hingga berakhirnya pemerintahan Kabinet Kerja 2014-2019 pada 20 Oktober 2019, karena kekosongan jabatan menteri, kata Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Karena sisa 20 hari lagi, maka ad interim. Tinggal 20 hari untuk mengangkat menteri (baru) juga nanggung. Jadi tunggu 20 hari saja," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.

Baca juga: Wapres: Indonesia berkomitmen tinggi dalam menjunjung HAM

Tiga posisi menteri yang saat ini kosong yaitu Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Puan Maharani (Menko PMK) dan Yasonna Laoly (Menkumham) telah mundur dari jabatan menteri karena dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024 di Jakarta, Selasa. Sementara Imam Nahrawi mundur dari jabatan Menpora karena terjerat kasus korupsi.

Baca juga: Indonesia tekankan pentingnya menghormati kedaulatan negara lain

Wapres mengatakan jabatan Menko PMK akan diisi oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menkumham akan dijabat Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Ya pasti akan ada bedanya. Dan menteri itu kan hanya tanda tangan, yang kerja kan ada dirjen-dirjen dan sekjennya," ujarnya.

Baca juga: Wapres JK: Indonesia berperan penting dalam penyelematan bumi

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan dirinya telah mendapat Surat Keputusan Presiden RI Nomor 99/P/Tahun 2019 tertanggal 30 September, yang menyatakan dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkumham.

“Saya, sebagai pembantu Presiden, siap melaksanakan tugas sebagaimana keputusan Presiden tersebut, dengan penuh tanggung jawab. Wewenang dan tanggung jawab sebagai Plt Menkumham Kabinet Kerja I sampai berakhirnya masa jabatan Kabinet,” kata Tjahjo di Jakarta, Selasa.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019