Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Jawa Tengah menyebutkan penyiapan anggaran dana Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Surakarta 2020 senilai Rp15 miliar sudah final.KPU sudah mendapat kepastian dana untuk pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020 senilai Rp15 miliar.
"KPU sudah mendapat kepastian dana untuk pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020 senilai Rp15 miliar," kata Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, usai acara penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), di Balai Kota Surakarta, Selasa.
Pada acara penandatanganan NPHD untuk dana pelaksanaan pilwakot melalui anggaran APBD Kota Surakarta 2019 tersebut dilakukan oleh Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo dengan Ketua KPU Nurul Sutarti, dan disaksikan Wakil Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo.
Menurut Nurul, dengan acara penandatanganan NPHD tersebut pengajuan dana Pilwakot Surakarta oleh KPU sudah disetujui oleh pemkot sebesar Rp15 miliar.
Sedangkan, KPU awalnya telah mengajukan dana pilwakot senilai Rp17,8 miliar.
Namun, kata dia, seiring dengan adanya rasionalisasi akhirnya mendapatkan dana Pilwakot Surakarta 2020 senilai Rp15 miliar.
Anggaran tersebut, kata dia, akan digunakan dalam 15 tahapan dalam Pilkada Kota Surakarta, antara lain perencanaan program dan anggaran, penyusunan regulasi, sosialisasi dan partisipasi masyarakat, pembentukan badan penyelenggaraan PPK/PPS/KPPS (ad hoc), pemutakhiran data pemilih, verifikasi pasangan calon perseorangan.
Selain itu, tahapan pilkada berikutnya, yakni pencalonan, kampanye, audit dana kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi dan penetapan paslon, perselisihan hasil pemilu (sengketa hukum) jika ada, pengadaan barang dan distribusi logistik, evaluasi dan penyusunan laporan serta pengelolaan keuangan serta operasional perkantoran.
Sebelumnya, KPU Kota Surakarta menyebutkan anggaran dana Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Surakarta 2020 dapat dicairkan tahap pertama setelah penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) paling lambat awal Oktober 2019.
Menurut Divisi Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surakarta Kajad Pamuji Joko Waskito KPU Kota Surakarta dalam pengajuan anggaran pilkada senilai Rp17,8 miliar, dan tahap pertama baru dapat dicairkan setelah NPHD ditandatangani antara KPU dan Pemkot Surakarta pada tanggal 1 Oktober 2019.
Menurut Kajad sesuai Peraturan KPU Nomor 15/2019, pencairan dana pilkada, KPU bersumber dari APBD 2020. Anggaran ini dapat cair setelah pihak pemerintah daerah menerbitkan peraturan wali kota.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menerbitkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pencairan NPHD untuk hibah pilkada. Dana pilkada pada termin pertama senilai Rp7,1 miliar dapat dicairkan setelah 14 hari NPHD ditandatangani.
Termin kedua, lanjut dia, diperkirakan pada tanggal 23 Mei 2020 sebesar 50 persen atau senilai Rp17,8 miliar. Pencairan terakhir pada tanggal 23 Agustus 2020 sekitar 10 persen atau Rp1,7 miliar.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019