Komedian Srimulat, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sabiran (JJ) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, sekitar pukul 12.00 WIB langsung memasuki ruang tunggu tahanan di bagian belakang bangunan gedung pengadilan.Ramah orangnya
Nunung dan suaminya mengenakan baju setelah hitam putih, duduk di kursi luar dalam ruang tunggu tahanan PN Jaksel.
Selama menunggu persidangan dimulai Nunung sempat melayani swafoto pegawai dan anak-anak Praktik Kerja Lapangan (PKL) PN Jakarta Selatan.
Dari luar ruang tunggu tahanan tampak dengan ramah Nunung melayani permintaan swafoto tersebut.
Baca juga: Nunung ditahan 20 hari karena berusaha hilangkan barang bukti
Ira (17) salah satu siswa PKL yang sempat swafoto dengan Nunung menyebutkan senang bisa berswafoto dengan komedian berbadan tambun tersebut.
"Ramah orangnya," kata Ira singkat usai berswafoto dengan Nunung.
Nunung dan suaminya JJ ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13:15 WIB.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.
Baca juga: Lakon hidup Nunung, dari penyanyi panggilan hingga terjerat narkoba
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Atas perbuatannya, Nunung, suaminya serta bandar langganannya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil penilaian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.
Baca juga: Noda narkoba dalam torehan tawa Srimulat
Berkas pasangan suami istri itu dinyatakan lengkap atau P21 pada Sabtu, 31 Agustus 2019. Berkas Nunung dan JJ lantas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 13 September 2019.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019