Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu membantah memberikan uang ke mantan anggota Komisi VI DPR dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso untuk revitalisasi pasar di kabupaten tersebut.Betul, itu terkait permohonan dukungan anggaran untuk pasar rakyat atas usulan mereka
"Saya tidak pernah mengusulkan proposal karena setiap tahun ada pengusulan proposal di setiap dinas terkait, dan ketika ada usulan proposal kita harus tanda tangan karena ada usulan dari bawah sampai ke wakil bupati. Mohon maaf juga karena saya di Minahasa Selatan memberi pelimpahan SK ke semua dinas," kata Christiany di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Christiany bersaksi untuk Bowo Sigit Pangarso yang merupakan terdakwa kasus penerimaan suap senilai 163.733 dolar AS dan Rp611.022.932 serta gratifikasi sejumlah 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta dari l PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota badan anggaran (banggar) DPR.
Selain didakwa menerima suap dari dua pengusaha tersebut, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp600 juta dan 700 ribu dolar Singapura (senilai totak sekitar Rp7,79 miliar) dari dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat dan uang Rp600 juta dari pihak lain.
Baca juga: Bowo Sidik minta jaksa KPK hadirkan Mendag Enggartiasto
"Yang mengajukan kepala Dinas Perdagangan, Adrian Sumeweng," ungkap Christina.
"Tapi ini betul tanda tangan saksi?" tanya jaksa KPK.
"Betul, itu terkait permohonan dukungan anggaran untuk pasar rakyat atas usulan mereka," jawab Christiany.
Proposal itu adalah untuk renovasi 4 pasar di Minahasa Selatan.
"Setiap pasar diusulkan Rp6 miliar, tapi saya tidak tahu sampai teknisnya, baru setelah ada rakor (rapat koordinasi) dilaporkan," ungkap Christiany.
"Dari 4 proposal yang disetujui itu berapa?" tanya jaksa.
Baca juga: Bowo Sidik fasilitasi perbaikan pasar di Minahasa Selatan
"Saya tidak tahu Pak, tidak dilaporkan karena saya banyak tugas jadi teknis itu mereka kerjakan karena biasanya bila sudah ada anggaran, ada gedung baru maka saya resmikan. Saya resmikan hanya 1 tapi saya tidak tahu semuanya," tambah Christiany.
"Apakah saudara pernah ketemu dengan terdakwa di Jakarta di Citos?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Christiany.
"Bertemu di Plaza Senayan?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Christiany.
"Pernah titip sesuatu lewat utusan saudara?" tanya jaksa.
"Tidak pernah Pak, tidak," jawab Christiany.
Baca juga: Saksi ungkap Bowo Sidik pernah minta jatah kuota impor gula
Dalam dakwaan disebut Bowo pernah menerima uang sejumlah Rp300 juta di Plaza Senayan Jakarta dan pada tahun 2018 juga menerima uang sejumlah Rp300 juta di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square Jakarta dalam kedudukan Bowo selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk TA 2017. Selanjutnya total uang Rp600 juta digunakan untuk keperluan pribadinya.
Dalam sidang sebelumnya, fungsionaris Golkar di Sulawesi, Dipa Malik mengatakan ia mengantarkan proposal ke Bowo Sidik dalam amplop. Belakangan diketahui amplop tersebut juga berisi uang.
"Bahwa kami itu ketemu hanya di Komisi VI, dimana ada acara partai Golkar biasa ketua mengenalkan pimpinan komisi dan gubernur, kepala daerah dari Golkar dan ketum minta supaya pimpinan komisi bisa support bupati dan gubernur. Kita harus membantu dan tidak boleh minta-minta sesuatu ke kepala daerah. Jadi ini perintah partai maka semua program komisi VI di kementerian terkait harus diprioritaskan untuk bupati dari partai golkar," tutur Bowo.
Menurut Bowo, Christiany pun menemuinya dan minta bantuan untuk pengajuan ke Kemendag, namun Bowo meminta Christiany langsung datang ke Kemendang.
"Saya tidak pernah ketemu dengan kepala dinas Minahasa, kadis langsung ke Kemendag. Kemudian Bu Tetty (Christiany juga sering minta bantuan saya karena apa pun saya sebagai pimpinan dekat dengan ketua umum, dulu dengan Pak Setya Novanto. Di BAP Pak Dipa Malik menyampaikan amplop kepada saya dan saya buka ada isi uang Rp300 juta. Jadi yang nyerahkan Dipa Malik dan saya tidak tahu, tidak pernah bicara sama bu Teti," ungkap Bowo.
Baca juga: Jaksa KPK tunjukkan amplop "jempol" milik politikus Golkar Bowo Sidik
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019