• Beranda
  • Berita
  • KPU: Rancang syarat calon kepala daerah tidak pernah lakukan KDRT

KPU: Rancang syarat calon kepala daerah tidak pernah lakukan KDRT

2 Oktober 2019 16:16 WIB
KPU: Rancang syarat calon kepala daerah tidak pernah lakukan KDRT
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) dan Evi Novida Ginting Manik (kanan) memimpin Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di gedung KPU, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Uji publik dilakukan dalam rangka Pilkada serentak 2020. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Komisi Pemilihan Umum RI menanggapi saran dan masukan publik berencana mencantumkan salah satu syarat calon kepala daerah pada draf Rancangan PKPU Pilkada 2020, tidak pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan saat uji publik Rancangan Peraturan KPU Pilkada, di Jakarta, Rabu, mengatakan perlu mencantumkan soal KDRT selain soal judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, berzina serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya pada Rancangan PKPU.

Baca juga: Bawaslu : UU Pilkada lebih progresif mengatasi politik uang

"Kita juga berfikir mencantumkan secara eksplisit dan itu juga muncul dalam diskusi, tapi secara teknis belum kita cantumkan dalam draf," kata dia.

Persyaratan calon kepala daerah tersebut akan masuk dalam Rancangan PKPU pada pasal 4 poin j yang menyebutkan calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

"Ini tambahan yang dapat kami sampaikan, dan kami mohon respon dari para pemangku kepentingan," ucapnya.

Baca juga: KPU berharap revisi UU untuk larang pengusungan bekas koruptor

Komisi Pemilihan Umum RI pada Senin 23 September 2019 secara resmi telah meluncurkan penyelenggaraan Pemilihan umum kepala daerah serentak 2020.

Pilkada serentak tersebut akan digelar di 270 daerah atau pada sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Setelah peluncuran, KPU kini melanjutkan tahapan Pilkada 2020 pada pembuatan Rancangan PKPU untuk pemilihan kepala daerah serentak.

Selain itu, KPU juga sedang merampungkan proses Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi penyelenggara Pilkada 2020 di beberapa daerah.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019