"Penahanan tersangka IYD diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 7 Oktober sampai 5 November 2019 terkait kasus suap kuota impor bawang putih," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK panggil dua pejabat Kementan saksi kasus impor bawang putih
Baca juga: Juru Bicara KPK : 15 lokasi digeledah terkait kasus Impor bawang putih
Baca juga: KPK sesalkan praktik suap impor bawang putih libatkan anggota dewan
Selain Nyoman Dhamantra, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Doddy Wahyudi (DDW) dari pihak swasta, dan Zulfikar (ZFK) juga dari pihak swasta.
Selanjutnya, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan Nyoman Dhamantra dan Elviyanto (ELV) dari pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa permintaan "fee" dari Nyoman Dhamantra dilakukan melalui Mirawati. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dan komitmen "fee" Rp1.700 sampai Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
Adapun komitmen "fee" tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung.
Dari permintaan "fee" Rp3,6 miliar tersebut sudah terealisasi Rp2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, Zulfikar mentransfer Rp2,1 miliar ke Doddy. Kemudian Doddy mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir "money changer" milik Nyoman Dhamantra.
Uang Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih tersebut.
Sedangkan Rp100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019