• Beranda
  • Berita
  • Kemenhub usulkan pelat nomor kendaraan listrik dibedakan

Kemenhub usulkan pelat nomor kendaraan listrik dibedakan

2 Oktober 2019 18:21 WIB
Kemenhub usulkan pelat nomor kendaraan listrik dibedakan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengecek sejumlah sepeda motor listrik di Jakarta, Rabu (2/10/2019). ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu.

Petugas itu harus tahu kendaraan listrik apa bukan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengusulkan pelat nomor kendaraan listrik dibedakan.

“Perbedaan pelat nomor itu sebetulnya kita mengadopsi di beberapa negara sepeda motor listrik warna dasarnya berbeda,” kata Budi dalam diskusi yang bertajuk “Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai” di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan pembedaan pelat nomor merupakan salah satu upaya agar masyarakat beralih ke kendaraan bertenaga listrik.

Baca juga: Pejabat eselon I dan II Kemenhub akan gunakan mobil listrik pada 2020

“Semangat kita pemerintah untuk mendorong bagaimana penggunaan kendaraan listrik untuk cepat ada penetrasi ke masyarakat dan pasar,” katanya.

Pembedaan pelat nomor, menurut dia, yakni salah satu upaya pemberian insentif nonfiskal, di antaranya selain disediakan jalur khusus dan pembebasan biaya parkir contohnya.

“Petugas itu harus tahu kendaraan listrik apa bukan, makanya diusulkan bisa dengan perbedaan warna pelat nomor,” ujarnya.

Untuk itu, Budi mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan kepolisian karena terkait pelat nomor aturannya ada di Kapolri.

“Masih ada rapat lagi masing-masing melaporkan dulu. Sekitar dua sampai tiga minggu. Kalau pelat nomor peraturan Kapolri. Kalau bukan UU bisa cepat,” katanya.

Baca juga: Mengulik kehadiran kendaraan listrik sebagai solusi

Usulan tersebut merupakan upaya Kemenhub dalam merespons Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik yang akan diturunkan menjadi peraturan menteri.

Peraturan Menteri sendiri saat ini masih digodok dan akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pemerintah mulai menggalakkan penggunaan kendaraan listrik sebagai upaya untuk menurunkan tingkat polusi, menghemat penggunaan bahan bakar fosil dan menghemat alokasi biaya untuk konsumsi bahan bakar tersebut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana untuk mengadakan sekitar 100 unit mobil listrik untuk Kementerian Perhubungan, sebagai bentuk dukungan menggencarkan penggunaan kendaraan listrik seperti yang didorong pemerintah.

"Pengadaan mobil listrik ini inginnya dari tahun ini," kata Budi.

Menurut dia, bentuk pengadaan itu kemungkinan akan dilakukan dalam bentuk leasing yang bakal diperuntukkan bagi pejabat Kemenhub.

Baca juga: Kemenhub nyatakan kesiapan sediakan kendaraan listrik di ibu kota baru

Baca juga: Pengamat: harus ada keselarasan antarkementerian soal mobil listrik

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019