Pelaksana Tugas (Plt) Lapas Kelas IIA Banda Aceh Ridha Ansari di Aceh Besar, Rabu, mengatakan, ganja tersebut dibawa wanita berinisial R (45), warga Lamteuba Dro, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.
"Tadi, sekitar pukul 10.30 WIB, wanita tersebut hendak mengunjungi suaminya. Saat pemeriksaan badan, petugas menemukan sesuatu di sekitar pakaian dalamnya bagian pinggang," kata Ridha Ansari.
Petugas kemudian memeriksa lebih lanjut wanita tersebut hingga akhirnya ditemukan dua bungkusan plastik dengan kertas merah jambu. Setelah bungkusan dibuka, ternyata berisi ganja.
Ganja yang hendak diselundupkan R sebanyak 230 gram. Ganja tersebut hendak diberikannya kepada suaminya yang kini menjalani hukuman di Lapas Banda Aceh.
Ridha menyebutkan, suami wanita berinisial R tersebut dihukum 15 tahun penjara dalam kasus narkoba jenis ganja dan telah menjalani hukuman satu tahun penjara.
Ridha menyebutkan wanita paruh baya tersebut pergi ke Lapas Banda Aceh bersama dua anaknya.
Wanita berinisial R beserta barang bukti diserahkan ke Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
"Jika melihat jumlah berat barang terlarang tersebut, bisa diduga digunakan sendiri dan bisa juga untuk diedarkan. Namun, penyidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh kepolisian," kata Ridha Ansari.
Ridha Ansari menegaskan, pihak Lapas Kelas IIA Banda Aceh terus berupaya mencegah barang terlarang masuk dan beredar di penjara tersebut. Setiap pengunjung diperiksa ketat, baik barang bawaan maupun pemeriksaan badan.
"Kami berkomitmen mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas Kelas IIA Banda Aceh ini," pungkas Ridha Ansari.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019