• Beranda
  • Berita
  • Polri: Pelaku karhutla umumnya dilatarbelakangi motif ekonomi

Polri: Pelaku karhutla umumnya dilatarbelakangi motif ekonomi

3 Oktober 2019 07:41 WIB
Polri: Pelaku karhutla umumnya dilatarbelakangi motif ekonomi
Wakapolres Siak Kompol Hariri (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP M. Faizal Ramzani (kiri) menjelaskan Polres Siak telah menangkap lima tersangka kasus karhutla di wilayahnya. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Wakapolres Siak Kompol Hariri mengatakan para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) umumnya dilatarbelakangi alasan ekonomi karena biaya membuka lahan dengan membakar bisa lebih murah.

"Mereka (pelaku) mengatakan lebih ekonomis bila (membuka lahan) dengan cara membakar (lahan)," kata Wakapolres Siak Kompol Hariri saat ditemui di Polres Siak, Provinsi Riau, Kamis.

Pihaknya telah meringkus lima tersangka perorangan dalam kasus karhutla di wilayahnya. Mereka inisial BJ (44), AR, UM (48), AS (52) dan HS.

"Pekerjaaan mereka ada yang sebagai petani, buruh sawit, ada yang wiraswasta," katanya.

Baca juga: Asap mulai hilang, siswa di Siak kembali bersekolah

Baca juga: Siak diguyur hujan, kabut asap masih terlihat

Baca juga: Kabut asap pekat, Jembatan Siak IV Pekanbaru seperti hilang


Mereka ditangkap dalam rentang waktu Agustus hingga September 2019.

Para pelaku sengaja membakar lahan untuk menanam kembali lahan tersebut.

Penangkapan kelimanya berawal dari empat laporan polisi terkait karhutla. Dua berkas laporan telah diserahkan ke kejaksaan atau dalam tahap pertama.

Sementara dua laporan lainnya soal karhutla masih dalam tahap penyidikan.

"Dua laporan sudah tahap satu. Dua (laporan) sidik (penyidikan)," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP M. Faizal Ramzani menambahkan.

Apabila terbukti bersalah, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 56 Ayat 1 Jo Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019