KPK panggil empat saksi kasus impor ikan

3 Oktober 2019 10:54 WIB
KPK panggil empat saksi kasus impor ikan
Dokumentasi - Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wpa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019.

Empat saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka MMU terkait tindak pidana korupsi suap kuota impor ikan tahun 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Empat saksi, yaitu SPV Divisi Sales Perum Perindo Jeri Srinur Eka, karyawan Perum Perindo Mohamad Saefulah, mantan karyawan Perum Perindo Iwan Pahlevi, dan Wastika Prilly Lastiyan dari unsur swasta.

Baca juga: KPK cegah dua orang keluar negeri terkait suap Perindo

Baca juga: Kementerian BUMN copot Dirut Perum Perindo tersangka suap impor ikan

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap kuota impor ikan


Untuk diketahui, KPK pada Selasa (24/9) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU) sebagai penerima dan Mujib Mustofa (MMU) sebagai pemberi.

Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi "fee" Rp1.300 untuk setiap kilogram "Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia.

KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.

Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019