• Beranda
  • Berita
  • Dirut INTI jadi tersangka, perusahaan tetap beroperasi normal

Dirut INTI jadi tersangka, perusahaan tetap beroperasi normal

3 Oktober 2019 12:02 WIB
Dirut INTI jadi tersangka, perusahaan tetap beroperasi normal
Jubir KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara dari OTT kasus suap dalam proyek Baggage Handling System (BHS) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Penetapan tersangka Darman Mappangara oleh KPK tidak mengganggu operasional perusahaan dalam menjalankan berbagai agenda strategis yang telah ditetapkan

Manajemen PT INTI (Persero) menyatakan prihatin atas penetapan status Dirut PT INTI Darman Mappangara menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penetapan tersangka Darman Mappangara oleh KPK tidak mengganggu operasional perusahaan dalam menjalankan berbagai agenda strategis yang telah ditetapkan," kata PjS Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan INTI Gde Pandit Andika Wicaksono, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK tetapkan Dirut PT INTI sebagai tersangka dalam pengembangan kasus

Baca juga: KPK: kasus korupsi libatkan dua BUMN memprihatinkan


Gde menjelaskan dalam proses hukum yang berlaku, INTI akan bersikap kooperatif serta menghormati langkah yang ditempuh oleh KPK.

Perusahaan pun percaya pihak KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangan sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum.

Pada Rabu (2/10), KPK menetapkan Darman Mappangara (DMP) sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tindak pidana suap terkait pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI Tahun 2019.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Keuangan PT AP II Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW).

Baca juga: PT INTI ikuti proses hukum terkait OTT KPK

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka Darman Mappangara.

Darman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ini tanggapan Kementerian BUMN terkait OTT AP II

 

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019