KLHK amankan 85 ekor satwa dilindungi di Maluku

3 Oktober 2019 15:14 WIB
KLHK amankan 85 ekor satwa dilindungi di Maluku
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI Rasio Sani (kanan) memberikan keterangan terkait operasi gabungan penindakan tumbuhan dan satwa liar di Provinsi Maluku. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengamankan 85 ekor satwa dilindungi pada operasi gabungan penindakan tumbuhan dan satwa liar di Provinsi Maluku.

"Benar 85 ekor satwa jenis burung yang dilindung yang diamankan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI Rasio Ridho Sani di Jakarta, Kamis.

Ke-85 ekor satwa tersebut yaitu 49 ekor kasturi ternate, 15 ekor kakatua putih, 11 ekor nuri bayan, 10 ekor nuri kalung ungu, 59 buah gantungan burung dan tiga buah kandang.

Selain mengamankan puluhan ekor satwa yang dilindungi undang-undang tersebut, Dirjen Gakkum juga menangkap empat tersangka yaitu inisial IU (34) AS (29) IS (40) dan RW (58).
Baca juga: BKSDA Maluku lepas liarkan burung nuri merah
Baca juga: Burung Dara Laut Terpantau Migrasi Ke Australia


Seluruh barang bukti yang diamankan petugas dititip rawat di Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Maluku. Kemudian, para tersangka akan dikenakan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.

"Seluruh tersangka ini merupakan warga lokal," katanya.

Saat ini Dirjen Gakkum masih menyelidiki lebih jauh kasus tersebut untuk mengungkap jaringanya serta kemana satwa yang dilindungi itu akan diperdagangkan.
Baca juga: Penambangan Ancam Populasi Burung Bidadari di Maluku
Baca juga: Peduli ekosistem laut, elemen di Malut kelola mangrove-satwa liar

"Kita akan telusuri lebih jauh, untuk mengungkap jaringannya serta kemana satwa-satwa itu akan dijual karena ini merupakan tindak kejahatan," katanya.

Dalam mengungkap kasus tersebut, petugas Gakkum menyamar sebagai pembeli untuk mengelabui para tersangka. Operasi gabungan penindakan tumbuhan dan satwa liar dilakukan pada 20 hingga 29 September 2019.

Terakhir, Rasio juga meminta masyarakat lokal agar turut serta membantu pemerintah melalui Dirjen Gakkum untuk memberikan informasi apa saja terkait jual beli satwa yang dilindungi undang-undang.
Baca juga: Burung kakatua Tanimbar dilepasliarkan ke habitat

TNI Serahkan Burung Nuri dan Kakatua ke BKSDA

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019