Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Temanggung Kompol Trasmaka, Kamis mengatakan penangkapan tersangka DU setelah ada informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti.
Baca juga: Petugas gabungan razia Rutan Temangggung
DU ditangkap pada Selasa (24/9) sekitar pukul 20.00 WIB di Perumahan Prakak, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
"Saat penangkapan didapat barang bukti sabu-sabu seberat 0,775 gram, satu alat hisap, dan alat komunikasi," katanya
Berdasarkan tes urine kepada tersangka, katanya, hasilnya adalah positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin.
"Tersangka juga telah mengakui perbuatannya tersebut, barang bukti didapat dari tersangka P yang kini mendekam di Rutan dan dikirim dari GT yang kini buron," katanya.
Ia mengatakan DU dijerat pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Tersangka DU mengatakan sudah lama kenal dengan P dan barang yang di tempatnya adalah kiriman P melalui GT.
"Cara memesan sabu melalui telepon, kata P barang yang dikirim itu adalah jamu agar kuat dalam bekerja sebagai penjahit," katanya.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019