"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkorika golongan I bukan tanaman berupa satu plastik klip berisi serbuk warna putih narkotika jenis kokain dengan berat bersih 0,68 gram," kata Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan pertama, I Kadek Wahyudi Ardika, di Denpasar, Kamis.
Untuk itu, Sablina didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri," jelas jaksa dalam dakwaan kedua.
Sesuai dengan uraian Ardika dalam persidangan, bahwa kasus berawal dari adanya informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika oleh warga asing di wilayah Kerobokan, Kuta Utara.
Juga baca: WNA Australia memproduksi kokain divonis 5 tahun penjara
Juga baca: Terdakwa asal spanyol diadili atas kepemilikan kokain
Juga baca: Dua WNA asal Australia ditangkap sebagai pemakai kokain
Sehingga kemudian personel Polresta Denpasar, menangkap seorang WNA perempuan yang dipanggil Mariia di suatu villa yang berada di Jalan Tegal Cupek, Desa Kerobokan, Badung.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Mariia, saat itu terdakwa mengakui memiliki dan menunjukkan satu paket serbuk putih kokain yang disimpan terdakwa,"jelas uraian JPU.
"Bahwa terdakwa telah menggunakan serbuk warna putih kokain dengan cara diletakkan atau ditabur diatas meja lalu dihisap dengan gulungan kertas melalui hidung. Setelah menggunakannua terdakwa merasa lebih bertenaga, tenang dan kuat begadang," lanjut Ardika.
JPU mengatakan bahwa terdakwa memakai kokain sebanyak lima sampai enam kali dalam seminggu. Kokain yang dikonsumsi Sablina seberat 0,68 gram dalam satu plastik klip.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019