"(Revisi UU KPK) sudah dikirim, tetapi masih ada 'typo', yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg (badan legislasi DPR)," kata Pratikno di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Kamis.
Baca juga: Politisi PKS: Lebih baik UU KPK digugat ke MK
Baca juga: MK gelar sidang pendahuluan pertama uji materi revisi UU KPK
Menurut Pratikno, kesalahan ketik tersebut perlu diklarifikasi.
"Ya 'typo-typo' yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," ungkap Pratikno.
Namun Pratikno tidak menjelaskan detail kesalahan ketik yang ia temukan tersebut.
Pratikno lalu mengatakan setelah dikirimlah ke Baleg DPR, draf revisi UU KPK tersebut seharusnya sudah dikembalikan lagi ke istana.
"Mestinya sudah (dikembalikan). Saya cek," tambah Pratikno.
Baca juga: Soal Perppu KPK, Presiden diminta tak tunduk oleh desakan
Baca juga: Presiden Jokowi akan segera temui mahasiswa
Menurut pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Revisi UU KPK disahkan dalam rapat Paripurna DPR 17 September 2019 dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Revisi UU KPK itu sendiri ditolak banyak pihak karena dinilai hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.
Presiden Jokowi pada 26 September 2019 lalu mengaku sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU KPK setelah bertemu dengan sejumlah tokoh nasional.
Namun Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pada Rabu (2/10) mengatakan bahwa Presiden Jokowi bersama seluruh partai pengusungnya tidak akan mengeluarkan perppu UU KPK. Keputusan itu menurut Surya Paloh disepakati ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung saat bertemu di Istana Kepresidenan Bogor pada Senin (30/9).
Baca juga: Demo tolak RKUHP dan revisi UU KPK di Jember belanjut
Baca juga: KPK mengidentifikasi 26 persoalan dalam revisi UU KPK
Salah satu alasan tidak dikeluarkannya perppu adalah revisi UU KPK KPK itu masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait pernyataan Surya Paloh tersebut, Pratikno tidak banyak berkomentar.
"Tunggu, tunggu, tunggu, kalau Presiden sudah menyatakan sesuatu, nah, itu, sekarang kan belum," kata Pratikno singkat.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019