"Mekanisme untuk blokir tidak harus pakai mesin EIR," kata Agung kepada media di Jakarta, Kamis.
Agung yang juga Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu menyatakan mekanisme pemblokiran IMEI yang akan masuk dalam daftar hitam berdasarkan regulasi itu belum diatur.
Jika perangkat diblokir melalui sistem EIR, lanjut Agung, maka perangkat keras akan terdampak. Blokir dengan EIR berarti perangkat sama sekali tidak dapat digunakan di mana pun.
Baca juga: BRTI: sistem registrasi IMEI aman
Sementara jika blokir lewat operator, IMEI tersebut tidak dapat digunakan dengan operator seluler di mana pun di dalam negeri.
"Jika ingin ponsel tidak bisa dipakai di Indonesia, maka (blokir) lewat operator selesai," kata Agung.
Agung menilai operator seluler belum perlu berinvestasi untuk mesin EIR dalam waktu dekat.
Baca juga: Dukung regulasi IMEI, ATSI sumbang masukan ke Kominfo
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2019