Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, M Andhy Afriyanto di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS, pelanggaran yang dilakukan keduanya masuk kategori berat dan terancam sanksi pemberhentian.
Baca juga: Polres Rejang Lebong tangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba
"Sanksi untuk keduanya masih akan melihat tuntutannya berapa lama, dalam PP nomor 53 tahun 2010, itu sudah jelas pelanggaran berat. Opsinya bisa diberhentikan, penurunan jabatan, dan penurunan pangkat selama tiga tahun," kata dia.
Jika nanti kedua oknum ASN ini divonis hukuman lebih dari dua tahun, kata dia, maka keduanya secara otomatis akan diberhentikan secara tidak hormat.
Baca juga: Operasi Antik jaring 11 tersangka penyalahgunaan narkoba
Sejauh ini pihaknya masih menunggu bukti penahanan dua oknum ASN itu yang ditangkap petugas kepolisian daerah itu pada Sabtu (28/9) malam, di Jalan Bhayangkara Kelurahan Adirejo, Kecamatan Curup.
"Jika nanti sudah ada bukti resmi penahanan kedua ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan setempat, maka pihaknya akan segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Pemilik indekos-Polisi koordinasi tangkap pengguna narkoba
Sementara itu, Wakil Bupati Rejang Lebong Iqbal Bastari mengaku prihatin dengan tertangkapnya dua ASN daerah itu dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, dan menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada pihak kepolisian guna memprosesnya.
"Sangat prihatin atas dua ASN yang diduga mengkonsumsi narkoba, yang lainnya jangan coba-cobalah. Yang jelas siapapun baik itu ASN maupun bukan ASN stop dan jangan coba-coba dengan narkoba," kata Iqbal.
Selama ini Pemkab Rejang Lebong, kata dia, terus mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah itu dengan menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan serta sanksi hukuman penjara bagi pelakunya.
Sebelumnya, dua oknum ASN yang bertugas di Dinkes Rejang Lebong yakni THW (35) warga Kelurahan Adirejo Kecamatan Curup dan AW (30) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 24.00 WIB ditangkap petugas Satnarkoba Polres Rejang Lebong atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Keduanya ditangkap bersama dengan tiga tersangka lainnya yaitu AH (56), warga Kelurahan Timbul Rejo Kecamatan Curup, kemudian AL (35) dan LD (30) keduanya warga Desa Talang Blitar Kecamatan Sidang Dataran.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019