"Mindset pemikiran orang bahwa pelanggaran HAM itu biasanya dipukuli, mahasiswa ditendang, terkait fisik. Ternyata ekonomi, sosial, budaya juga termasuk pelanggaran, selama ini hanya sipil dan politik," ungkap Esrom dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Komite Penghapusan Bensin Bensin Bertimbel (KPBB) di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Komnas HAM sebut kabut asap bentuk pelanggaran HAM
Esrom merujuk kepada peristiwa kerusakan lingkungan yang menurutnya masuk dalam kategori pelanggaran HAM, meski tidak masuk dalam pelanggaran berat.
Dia merujuk kepada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, tepatnya di pasal 9 ayat 3 yang memastikan bahwa masyarakat berhak atas lingkungan yang baik dan sehat.
Kabut asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi baru-baru ini di berbagai daerah di Indonesia serta polusi udara yang melanda kota-kota besar seperti Jakarta merupakan salah satu bentuk dampak kerusakan lingkungan yang melanggar HAM.
Menurut mantan Kepala Bidang Pemantauan dan Kajian Kualitas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu kabut asap yang dihasilkan oleh karhutla maupun dari emisi kendaraan di kota besar mengandung partikulat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan.
Baca juga: Komnas HAM: Hukum polisi bertindak represif kepada wartawan
Sebagai salah satu penyumbang polusi udara, pemerintah masih belum bisa mengurangi emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan serta dari industri, baik yang kecil maupun besar serta asap dari pembakaran hutan dan lahan, ungkap Esrom.
Terkadang, ujarnya, peraturan sudah dibuat dengan baik tapi penerapannya di lapangan masih belum seketat yang diharapkan untuk membantu mengurangi polusi udara seperti di Jakarta, yang akhir-akhir ini kualitas udaranya masuk dalam kategori terburuk di dunia.
"Langkah pencegahan terjadinya polusi juga masih minim meski sudah ditemukan, seperti memakai teknologi hibrida atau penggunaan gas, tapi semua strategi itu tidak didengarkan," ungkapnya.
Oleh karena itu, jika masyarakat merasa dirugikan oleh kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitarnya, maka bisa melakukan pelaporan ke Komnas HAM untuk selanjutnya diproses pengaduan tersebut, ungkapnya.
Baca juga: Komnas HAM: Yang dibutuhkan pengungsi Wamena solidaritas kemanusiaan
Baca juga: Komnas HAM desak pengungkapan kerusuhan di Wamena
Baca juga: Ibu mahasiswa Faisal Amir menangis di Komnas HAM
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019