Tidak perlu melapor karena yang dilihat adalah sahamnya. Yang ada adalah perubahan pemegang saham. Kalau sahamnya dibeli orang lain, ya dia sudah pergi
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku tidak bisa memastikan kabar soal hengkangnya Pepsi dari Indonesia.
Direktur Wilayah III BKPM Aries Indanarto yang dihubungi di Jakarta, Kamis, mengatakan perusahaan memang tidak memiliki kewajiban untuk melapor kepada BKPM terkait penghentian operasi atau penutupan usaha mereka.
“Tidak perlu melapor karena yang dilihat adalah sahamnya. Yang ada adalah perubahan pemegang saham. Kalau sahamnya dibeli orang lain, ya dia sudah pergi (hengkang),” katanya.
Baca juga: Pepsi hengkang juga disebabkan perubahan konsumsi minuman
Aries menjelaskan yang wajib dilaporkan perusahaan penanaman modal diantaranya adalah perubahan pemegang saham. Perubahan itu harus dilaporkan agar nantinya BKPM bisa mengeluarkan izin investasi baru agar perusahaan bisa beroperasi legal.
“Jadi bukan laporan (berhenti operasi), tapi misal yang membeli sahamnya itulah yang harus mengajukan perubahan saham kepada BKPM sehingga terbit izin. Setelah dilaporkan perubahannya, nanti dibuat akte yang akan berlaku sebelum dilikuidasi atau dicabut,” jelasnya.
Seperti diketahui, PepsiCo, produsen minuman ringan berkarbonasi yang berkantor pusat Amerika Serikat, secara resmi menyatakan tidak lagi menjual produknya di Indonesia.
Baca juga: Pepsi hengkang akibat regulasi industri minuman kian ketat
Hal ini merupakan buntut dari keputusan perusahaan untuk tidak memperpanjang kerja sama dengan PT Anugerah Indofood Barokah Makmur (AIBM) yang bakal berlaku efektif pada 10 Oktober 2019.
AIBM sendiri merupakan anak usaha PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP)
Lantaran kontrak kerja sama itu tak diperpanjang, AIBM pun tidak akan lagi melakukan pengemasan, distribusi hingga penjualan produk PepsiCo di Indonesia.
Baca juga: Pepsi hengkang, Kemenperin bilang tak pengaruhi industri dalam negeri
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2019