Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengaku menyerahkan banyak dokumen dalam pemeriksaannya sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.Oh banyak, sudah diserahkan terkait pemeriksaan hari ini
KPK pada Jumat memeriksa Rizal sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP). Diketahui, Rizal juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut, namun yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Oh banyak, sudah diserahkan terkait pemeriksaan hari ini," kata Rizal usai diperiksa di gedung KPK, Jakartan, Jumat.
Baca juga: KPK periksa anggota BPK Rizal Djalil, terkait kasus proyek SPAM
Namun, Rizal enggan menjelaskan secara rinci apa saja dokumen-dokumen yang dibawanya tersebut. Terkait pemeriksaanya kali ini, Rizal enggan membeberkannya.
"Semuanya sudah saya jelaskan ke penyidik dan saya siap memberikan keterangan lagi kalau diperlukan. Saya kira cukup, nanti silakan tanya di dalam," ujar Rizal.
Selain itu, ia juga enggan berkomentar banyak saat dimintai keterangan soal statusnya saat ini sebagai tersangka. "Nanti saja, nanti saja," ucap Rizal.
Ia juga enggan menjelaskan lebih lanjut soal sangkaan KPK yang menduga dirinya menerima aliran dana 100 ribu dolar Singapura. "Itu nanti saja, tanya penyidik saja," imbuh dia.
Baca juga: KPK konfirmasi politikus PAN Dipo Nurhadi terkait aliran dana SPAM
Untuk diketahui, Rizal dan Leonardo pada Rabu (25/9) telah diumumkan sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Diketahui dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada Rizal dari pihak swasta tersebut.
Sebagai pihak penerima, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Leonardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK jadwalkan ulang pemeriksaan anggota BPK Rizal Djalil
Perkara proyek SPAM itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp3,58 milar.
Saat itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019