• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah akan pisahkan pendidikan kewarganegaraan dan Pancasila

Pemerintah akan pisahkan pendidikan kewarganegaraan dan Pancasila

4 Oktober 2019 17:57 WIB
Pemerintah akan pisahkan pendidikan kewarganegaraan dan Pancasila
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan kepada wartawan (ANTARA/ Aris Wasita)

nanti pada tahun 2020 agar dipisahkan pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan Pancasila,

Pemerintah akan memisahkan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan Pancasila agar materi yang diberikan kepada siswa lebih efektif diterima.

"Kami ingin Pancasila memiliki bobot materi untuk penanaman Pancasila dan pengamalannya, bukan pengetahuan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy usai meresmikan Gedung SMP dan SMA Muhammadiyah PK Kota Barat Surakarta di Solo, Jumat.

Menurut dia, dengan pemisahan tersebut siswa dapat lebih fokus untuk menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam mata pelajaran Pancasila.

"Penanaman dan pengamalan nilai Pancasila sangat penting untuk diajarkan kepada anak," katanya.

Baca juga: Bamsoet: MPR adalah rumah untuk mengamankan Pancasila

​​​
Meski demikian, setelah dievaluasi ternyata ketika mata pelajaran Pancasila dijadikan satu dengan kewarganegaraan justru materi Pancasila terbawa ke bobot kewarganegaraan yang lebih banyak pengetahuan.

"Jadi bukan penanaman dan pengamalan Pancasila. Oleh karena itu, setelah kami dipertimbangkan, nanti pada tahun 2020 agar dipisahkan pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan Pancasila," katanya.

Sementara itu, terkait dengan mata pelajaran muatan lokal disesuaikan dengan keunggulan masing-masing daerah.

"Di beberapa daerah seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, batik sudah jadi muatan lokal. Kalau batik diangkat sebagai mata pelajaran muatan lokal secara nasional kan tidak setiap daerah unggulannya batik," katanya.

Ia mengatakan muatan lokal disesuaikan dengan ciri khas, kearifan, dan keunggulan dari masing-masing daerah.

"Namanya saja lokal. Kalau ada daerah yang mengunggulkan selain batik ya kami persilahkan," katanya.*


Baca juga: UU Pesantren pengakuan negara untuk integrasi keagamaan dan kenegaraan
 

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019