"Sesuai perintah Pangdam, Kodam IM tidak akan menolerir oknum anggota TNI yang terlibat narkoba. Mereka yang terlibat pasti diproses sesuai hukum berlaku," tegas Kolonel CPM Zulkarnain, di Banda Aceh, Jumat.
Sebelumnya, tim PM Kodam IM menangkap empat oknum anggota TNI AD berpangkat prajurit, kopral, bintara, dan perwira menengah di satu hotel berbintang di Banda Aceh, sekira pukul 00.10 WIB Rabu (2/10).
Mereka diduga mengonsumsi narkoba jenis shabu-shabu bersama enam warga sipil lain, terdiri seorang laki-laki dan enam wanita di dua kamar terpisah di hotel berbintang itu.
Empat oknum TNI AD berinisial Prajurit Kepala B (33), Kopral Dua N (33), Sersan Kepala A (38), dan Letnan Kolonel AH (44). Sedangkan warga sipil laki-laki berinisial M (36), dan lima wanita berinisial AM (21), SS (20), RU (25), LV (26, dan WR (22).
"Terkait hasil pemeriksaan urine para tersangka, sedang dilakukan uji pembanding yaitu pemeriksaan darah di laboratorium forensik Polri Cabang Polda Sumatera Utara," kata Zulkarnain.
Ia menyebutkan, para tersangka oknum anggota TNI AD itu sedang diproses hukum di PM Kodam Iskandar Muda. Sedangkan tersangka warga sipil diproses di Polda Aceh.
"Penangkapan tersebut menunjukkan komitmen kuat Kodam Iskandar Muda dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Aceh, khususnya bagi personel TNI," kata dia.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019