• Beranda
  • Berita
  • DKI menangkan sengketa lahan Stadion BMW tingkat banding

DKI menangkan sengketa lahan Stadion BMW tingkat banding

4 Oktober 2019 20:22 WIB
DKI menangkan sengketa lahan Stadion BMW tingkat banding
Dua bocah bermain di area Taman BMW, Jakarta, Senin (14/1/2019). Direktur Utama PT Jakarta Propertindo atau Jakpro Dwi Wahyu Daryoto mengatakan peletakan batu pertama atau 'groundbreaking' Stadion BMW akan dilaksanakan pada Maret 2019, dan akan dibangun dalam waktu tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Diketahui sebelumnya, PT BPH memenangi gugatan di PTUN atas sengketa penerbitan hak pakai (SHP) Taman BMW. Karena itu, PT BPH meminta Gubernur DKI Anies Baswedan menghentikan proyek pembangunan Stadion BMW.

Pemprov DKI Jakarta memenangkan kasus sengketa lahan Stadion BMW dengan PT Buana Permata Hijau (BPH) di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang otomatis membatalkan putusan PTUN Jakarta memenangkan PT BPH sebelumnya.

Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Jumat, mengatakan telah menerima salinan putusan banding dan menunggu langkah dari PT BPH untuk kasasi atau tidak ke Mahkamah Agung (MA).

"Karena kami dalam posisi yang menang ya kita pasif aja, tunggu mereka apakah mereka kasasi atau enggak," ucap Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, saat dihubungi, Jumat.

Menurut Yayan, pembangunan lapangan Jakarta International Stadium (JIS) itu tidak terganggu meski sedang ada proses hukum. Termasuk jika PT BPH mengajukan permohonan banding.

"Mereka kasasi pun pembangunan tetap lah. Itu enggak ada pengaruhnya terhadap proses pelaksanaan pembangunan," ucap Yayan.

Baca juga: Jakpro masih rahasiakan desain Stadion Taman BMW

Baca juga: Anies optimistis rencana pemindahan Depo MRT akan lancar

Baca juga: Stadion BMW akan mulai dibangun tahun 2015


Dilihat dari situs web PTUN Jakarta, banding itu disidangkan pada Senin, 30 September 2019 yang menghasilkan putusan dengan nomor 321/B/2019/PT.TUN.JKT dengan mengabulkan banding Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat II.

Adapun putusan itu meliputi  (1) Menerima Permohonan Banding Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk seluruhnya.(2) Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT yang dimohonkan banding tersebut.

Diketahui sebelumnya, PT BPH memenangi gugatan di PTUN atas sengketa penerbitan hak pakai (SHP) Taman BMW. Karena itu, PT BPH meminta Gubernur DKI Anies Baswedan menghentikan proyek pembangunan Stadion BMW.

Namun putusan itu kini sudah dibatalkan oleh hakim tingkat banding. Kini tinggal menunggu langkah penggugat akankah maju kasasi atau menerima putusan tersebut.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019