"Substansi dari RKUHP ini baik sekali, namun struktur hukum di mana di dalamnya termasuk aparat penegak hukum yang masih menjadi tanda tanya," kata dia, di Semarang, Jumat.
Menurut dia, peluang yang bisa dimanfaatkan penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, pengacara, hingga hakim berada di Pasal 54 yang berisi tentang tujuan pemidanaan.
Ia menuturkan pasal 54 KUHP ini selaras dengan semangat restorative justice.
Dalam pasal itu, kata dia, dijelaskan mengenai pertimbangan pemidanaan yang dikhawatirkan dapat memunculkan upaya negosiasi atau "lobi" agar terlepas dari pidana.
Ia menyebut terdapat beberapa pertimbangan dalam pemidanaan, termasuk pemenuhan hukum ada. "Pertimbangannya banyak, sehingga memungkinkan terjadi lobi. Kalau lobi kemungkinan besar dengan uang," kata pendiri Rumah Pancasila ini.
Dengan kondisi demikian, lanjut dia, orang kaya yang banyak duit tidak akan masuk penjara dan sebaliknya penjara akan penuh dengan orang miskin yang tidak punya uang.
Oleh karena itu, menurut dia, rancangan undang-undang yang merupakan maha karya anak bangsa setelah beberapa kali berganti pemerintahan ini harus disertai dengan penguatan mental penegak hukumnya.
Juga baca: Soal RKUHP, pakar tekankan pentingnya pelibatan masyarakat
Juga baca: Presiden Jokowi terima masukan pengaturan wilayah privat RUU KUHP
Juga baca: Presiden: Jangan ragukan komitmen saya kepada demokrasi
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019