• Beranda
  • Berita
  • BUMD transportasi bakal disanksi kalau standar pelayanan tak dipenuhi

BUMD transportasi bakal disanksi kalau standar pelayanan tak dipenuhi

4 Oktober 2019 22:30 WIB
BUMD transportasi bakal disanksi kalau standar pelayanan tak dipenuhi
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Edi Sukmoro (kedua kiri) berbincang dengan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri (kedua kanan) disaksikan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan DJKA Kemenhub Zulmafendi (kiri) dan Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia Wiwik Widayanti (kanan) seusai menandatangani kontrak PSO akhir tahun di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (31/12/2018). Dalam kontrak tersebut pemerintah memberikan dana PSO kepada penumpang kereta api ekonomi sebesar Rp2.373.678.465.000 yang berlaku mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2019. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

Adapun dana PSO untuk MRT pada tahun 2019 senilai Rp672, 38 miliar, sedangkan untuk LRT senilai Rp327 miliar.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta bidang transportasi yakni Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) diancam akan dikenakan sanksi berupa pemotongan dana subsidi atau public service obligation (PSO) jika standar pelayanan minimum (SPM) tidak dipenuhi.

"Jika begitu tidak terpenuhi, ada denda dalam bentuk rupiah. Jadi setiap PSO yang kami berikan jika beberapa standar pelayanan minimum yang ditetapkan tidak terpenuhi, tentu dikenakan denda berupa pemotongan tagihan PSO," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Kendati demikian, Syafrin tidak merinci berapa besaran sanksi yang diberikan. Namun, ujarnya, soal sanksi sudah disepakati antara Pemprov dengan pihak MRT dan LRT.

"Ada besarannya di dalam perjanjian kerja sama dengan PT MRT dan LRT, di sana sudah disepakati beberapa denda rupiah jika SPM tidak terpenuhi," kata Syafrin.

Diketahui, hal ini disampaikan oleh Syafrin menyusul penerbitan peraturan gubernur (Pergub) tentang standar pelayanan minimum (SPM) Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pada Pergub Nomor 95 tahun 2019 itu diatur keharusan MRT dan LRT memenuhi SPM di stasiun dan perjalanan. Ada enam SPM yang harus dipenuhi yaitu; keselamatan; keamanan; keandalan; kenyamanan; kemudahan dan kesetaraan.

Baca juga: MRT Jakarta berencana pakai energi baru terbarukan, kurangi emisi

Baca juga: Kebijakan ganjil-genap berkontribusi pada kenaikan penumpang MRT

Baca juga: MRT dapat subsidi Rp672 miliar untuk operasional


Kebijakan itu tertuang dalam pasal 20 pada ayat 1 dan 2, yang berbunyi: (1) Kepala Dinas Perhubungan melakukan pengawasan terhadap penerapan SPM MRT dan LRT sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.(2) Kepala Dinas Perhubungan melakukan evaluasi pelaksanaan SPM MRT dan LRT paling sedikit dua kali dalam setahun.

Adapun dana PSO untuk MRT pada tahun 2019 senilai Rp672, 38 miliar, sedangkan untuk LRT senilai Rp327 miliar.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019