Perempuan, termasuk warga Saudi, juga diizinkan menyewa kamar sendiri, menorobos peraturan sebelumnya.
Langkah tersebut sepertinya membuka jalan bagi perempuan tak berpendamping untuk melakukan perjalanan lebih mudah dan pengunjung asing tak menikah untuk tinggal bersama di negara Teluk, tempat seks di luar nikah dilarang.
Komisi Pariwisata dan Warisan Nasional Arab Saudi, Jumat, mengkonfirmasi laporan surat kabar berbahasa Arab, Okaz, menambahkan: "Semua warga negara Arab Saudi diminta menunjukkan kartu identitas keluarga atau bukti ikatan saat check in ke hotel. Ini tidak diperuntukkan bagi wisatawan asing. Semua perempuan, termasuk warga Saudi, dapat memesan dan tinggal di hotel sendirian, dengan menunjukkan kartu identitas pada saat check in."
Arab Saudi pekan lalu melebarkan pintunya bagi wisatawan asing dari 49 negara saat pihaknya berupaya mengembangkan sektor tersebut sekaligus meragamkan ekonominya agar tidak bergantung pada minyak. Sebagai bagian dari langkah tersebut, pihaknya memutuskan bahwa pengunjung tidak diharuskan menggunakan jubah penjang hitam namun mesti berpakaian sopan. Sementara itu, alkohol tetap dilarang.
Arab Saudi relatif tertutup selama puluhan tahun dan hingga pria dan wanita yang bukan muhrim, termasuk warga asing, dapat dihukum berat karena berbaur di depan umum. Norma sosial yang ketat mulai mendapat pelonggaran dalam beberapa tahun belakangan dan hiburan yang sebelumnya dilarang kini berkembang.
Namun arus wisatawan - target 100 juta pengunjung tahunan hingga 2030 oleh otoritas - dapat mendorong batasan lebih lanjut dan risiko reaksi konservatif.
Kerajaan tahun lalu mencabut larangan yang dikecam luas soal perempuan mengendarai kendaraan dan pada Agustus memberi hak bagi perempuan untuk ke luar negeri.
Sumber: Reuters
Baca juga: Jelang musim haji Arab Saudi larang wisatawan asal Kongo
Baca juga: Arab Saudi berencana keluarkan visa turis
Baca juga: Saudi investasi semiliar dolar AS di perusahaan wisata antariksa
Baca juga: Wisata Ramadhan di Uni Emirat Arab
Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019