Presiden Joko Widodo diusulkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perpu) untuk menangguhkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya selama satu tahun.DPR diajak membahas lagi tentang revisi UU KPK dan gunakan prosedur yang benar
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Negeri Jember Dr Bayu Dwi Anggono dalam diskusi "Perpu apa perlu?" di Jakarta, Sabtu, mengatakan selama penangguhan itu presiden dan DPR dapat membahas kembali pasal revisi yang menerima penolakan sejumlah kalangan karena dinilai melemahkan lembaga antirasuah itu.
"DPR diajak membahas lagi tentang revisi UU KPK dan gunakan prosedur yang benar," ujar Bayu.
Baca juga: Pengamat nilai penerbitan perppu tak perlu tunggu uji materi di MK
Ia menekankan selama pembahasan kembali, pemerintah dan DPR harus membuka ruang partisipasi dan tidak lagi mengulang pembahasan secara tertutup dan tergesa-gesa.
Terkait opsi uji materi ke Mahkamah Konstitusi, ia menyebut warga negara memang memiliki hak untuk melakukan itu, tetapi pemerintah dan DPR yang semestinya bertanggung jawab atas proses legislasi revisi UU KPK.
Baca juga: Taufiqurrahman Ruki: Penerbitan Perppu KPK konstitusional
"Publik bukan menolak tawaran ke MK. Publik menuntut pertanggungjawaban proses legislasi yang tidak prosedural," tutur Bayu.
Senada, akademisi Heru Widodo menilai pemerintah dan semua wakil rakyat harus mempertanggungjawabkan ketika terjadi proses legislasi yang salah, salah satu sarananya adalah perpu.
"Mari cari jalan tengah bikin perpu penangguhan satu tahun untuk undang-undang yang benar, yang partisipatif. Tidak akan merugikan siapa pun," tutur dia.
Baca juga: Guru Besar: Jangan jerumuskan Presiden dengan terbitkan Perppu KPK
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019