"Kami mengecam sikap Veronica Koman. Pernyataannya dalam beberapa televisi asing di Australia sungguh menyakitkan. Apalagi dia seorang tersangka," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.
Kepada media di Australia, Veronica yang menjadi tersangka penghasutan kerusuhan asrama mahasiswa Papua di Surabaya mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan hingga pemerkosaan di Indonesia.
Menurut Edi Hasibuan, Polri harus terus berupaya melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Interpol agar Veronica yang saat ini tinggal di Australia bisa segera dipulangkan ke indonesia.
"Kami melihat Veronica sudah menyakiti hati masyarakat Indonesia. Apalagi sampai mengaku-ngaku keluarganya diintimidasi aparat di indonesia. Padahal, Polri malah memberikan keamanan 24 jam penuh kepada keluarganya," katanya.
Atas semua pelanggaran hukum dan kebohongannya, rakyat Indonesia sepenuhnya mendukung Polri dalam hal ini Polda Jatim agar tegas kepada yang bersangkutan, kata pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Veronika diproses hukum berdasarkan kedaulatan hukum di Indonesia yang harus dihormati oleh semua negara di dunia.
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, 17 Agustus 2019.
Karena dipanggil polisi tidak pernah datang, polisi menetapkan dia sebagai buron.
Polisi menyebut Veronica telah melakukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Baca juga: Polda Jatim terbitkan DPO untuk Veronica Koman
Baca juga: Polda Jatim dan KBRI Australia berkomunikasi terkait kasus Veronica
Baca juga: Kapolda Jatim tegaskan pengusutan kasus Veronica Koman tetap jalan
Pewarta: Santoso
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019