• Beranda
  • Berita
  • KPK Malaysia tunggu pengembalian uang 1MDB Rp1,4 triliun

KPK Malaysia tunggu pengembalian uang 1MDB Rp1,4 triliun

7 Oktober 2019 13:26 WIB
KPK Malaysia tunggu pengembalian uang 1MDB Rp1,4 triliun
Dokumentasi - Ketua KPK Malaysia (MACC) Latheefa Koya saat jumpa pers di Putrajaya, Malaysia (21/6/2019). ANTARA/REUTERS/Lai Seng Sin/aa.
Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) menunggu pengembalian RM420 juta (sekitar Rp1,4 triliun) uang 1Malaysia Development Bhd (1MDB) dari 80 orang dan entitas yang menerima uang tersebut, kata Ketua KPK Malaysia Latheefa Koya dalam jumpa pers di Putrajaya, Senin.

Latheefa mengatakan jumlah yang diterima orang-orang tersebut paling rendah RM500.000 (sekitar Rp1,6 miliar) dan paling tinggi RM25 juta (sekitar Rp84 miliar) sedangkan entitas yang menerima hingga RM134 juta (sekitar Rp452 miliar).

Dia mengatakan individu dan entitas yang menerima 1MDB diberi waktu dua minggu untuk mengembalikan uang yang mereka terima setelah menerima pemberitahuan.

Baca juga: KPK Malaysia incar pengusaha terkait skandal 1MDB

Di antara yang masuk daftar penerima adalah mantan pimpinan CIMB Datuk Seri Nazir Razak, sebesar RM25 juta. Ia adalah saudara lelaki mantan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak yang saat ini menghadapi persidangan terkait masalah 1MDB.

MACC juga akan mengirimkan pemberitahuan kepada Ketua UMNO Kota Baru Tan Sri Fatmi Che Salleh dan mantan wakil menteri Datuk Ahmad Maslan serta mantan anggota parlemen Johor Baru Tan Sri Shahrir Samad.

Sedangkan di antara entitas yang ditunggu pengembalian dananya adalah Solar Shine Sdn Bhd, Salt Media Consultancy Sdn Bhd, Cense Media Sdn Bbd, Putri UMNO, Divisi UMNO dari Sepang, Bandar Tun Razak, Batu dan Pekan.

Pengembalian juga ditunggu dari  Partai Rakyat Sarawak, komite penghubung Kedah Gerakan dan kantor pusat MIC.


Baca juga: Anwar Ibrahim minta Ketua KPK baru diterima

Baca juga: KPK Malaysia tahan mantan Menteri Besar Sabah


 

Menukar uang lusuh di pulau perbatasan dengan Malaysia


 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019