Kedatangan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya tersebut disambut Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, Edi Fran Aji dengan didampingi personel Polres setempat.
Perwakilan warga Harianja mengatakan tuntutan warga tiga desa yang menyerahkan lahannya kepada PT SAL untuk maksud membangun usaha perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan ini kepada pemerintah daerah. Mereka meminta agar pemda mencabut izin HGU dan ijin usaha perkebunan kelapa sawit PT SAL, mengembalikan lahan HGU perusahaan itu kepada warga, melakukan audit secara menyeluruh kepada perusahaan dan memprosesnya secara hukum.
Baca juga: Ratusan karyawan PT BAK tidur di gedung DPRD Barut
Dasar tuntutan itu, kata dia, perusahaan dinilai tidak serius melaksanakan manajemen organisasi dan administrasi usaha perkebunan kelapa sawitnya, kemudian perusahaan juga dianggap tidak serius melaksanakan kemitraan dengan warga pemberi lahan, PT SAL tidak Konsisten melaksanakan perjanjian kemitraan dengan warga pemberi lahan.
"PT SAL gagal melaksanakan usaha perkebunan kelapa sawit, dan tidak melaksanakan perekrutan karyawan yang baik dan tidak membayar gaji karyawan," katanya.
Setelah mendengarkan penjelasan dari masing-masing pembicara tentang keluhan-keluhan serta tuntutan terhadap PT SAL, Edi Fran Aji mengatakan, bahwa dirinya akan segera menyampaikan hal ini kepada Ketua DPRD Barito Utara.
Selain itu, persoalan ini nantinya juga akan dikoordinasikan dengan anggota DPRD lainnya yang ada di Komisi II dewan setempat.
"Tugas kami selaku anggota dewan adalah melayani masyarakat, terhadap persoalan ini saya sampaikan ke Ketua DPRD dan juga mengoordinasikannya kepada anggota dewan lainnya di komisi II DPRD, karena untuk Komisi II ini ada tujuh orang anggota," ujar Fran.*
Pewarta: Kasriadi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019