"Setelah melakukan pemeriksaan, gelar perkara. Dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin.
Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan, KPK menetapkan enam orang tersangka.
Baca juga: Bupati Lampung Utara jalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK
Sebagai penerima, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN).
Sebagai pemberi, yakni dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Sale (HWS).
Sebagai penerima Agung dan Raden diisangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Tujuh orang terjaring OTT KPK di Lampung Utara
Sementara itu, Syahbuddin dan Wah Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi, Chandra dan Hendra, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019