jangan diartikan naik, tapi ini investasi keselamatan
Tarif angkutan penyeberangan mengalami penyesuaian, yakni naik 28 persen karena adanya perubahan skema perhitungan tarif baru.
“Rata-rata 28 persen secara keseluruhan. Kan ada beberapa lintasan, dari 10, 20, dan 30 persen, jadi rata-rata 28 persen,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam Rapat Uji Publik RPM Mekanisme Penetapan dan Formula Perhitungan Tarif serta Penyesuaian Tarif Angkutan Antarprovinsi di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan selama 16 tahun ini tidak ada perubahan formulasi pentarifan penyeberangan, sementara regulasinya sendiri tidak berubah dalam 2,5 tahun terakhir ini.
Baca juga: ASDP Merak imbau pemudik menyeberang siang hari
Formulasi pentarifan angkutan penyeberangan antarprovinsi diatur dalam KM 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan Dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.
Sementara itu, payung hukumnya sendiri tercantum dalam PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi.
“Ini regulasi tentang tarif sudah 2,5 tahun. Kalau fomulasinya sudah 16 tahun, cukup lama ya. Jadi kalau bicara menyangkut angkanya sudah 2,5 tahun," katanya.
Lebih lanjut, Budi menuturkan acuan penyesuaian tarif tersebut dalam harga pokok penjualan yang ditarik dari modal dan investasinya.
Sebagai contoh, untuk tarif penyeberangan antarprovinsi jarak pendek Ketapang-Gilimanuk, yakni Rp6.500 per penumpang, sementara untuk operator hanya Rp2.800 dan sisanya untuk biaya sandar dan lainnya.
“Jadi kecil banget, ibaratnya sekarang orang buang air kecil saja sudah Rp3.000, parkir saja Rp5.000. Ini ‘kan tanggung jawab kita menjaga keselamatan makanya jangan diartikan naik, tapi ini investasi keselamatan. Kalau kita mau sandingkan dengan yang tadi enggak seimbang,” katanya.
Baca juga: ASDP: Pembukaan rute Maritaing-Dili menunggu perbaikan jembatan
Budi mengatakan pihaknya juga akan melakukan uji publik dengan menampung aspirasi masyarakat yang melibatkan semua operator dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
“Harapannya adalah bahwa walaupun ada kenaikan tetapi dengan kemampuan masyarakat sekarang ini jangan sampai masyarakat tidak terakomodasi perwakilannya,”katanya.
Pada prinsipnya, lanjut dia, regulasi ini bisa menjadi timbal balik bagi operator, terutama untuk penambahan penghasilan di mana biaya pemeliharaan, perawatan, dan aspek ekonomi.
Budi juga menekankan dengan kenaikan tarif diimbangi juga peningkatan aspek keselamatan, aspek pelayanan dan kenyamanan.
“Saya harapkan kalau sudah kaya gini jangan lagi ada didengar penumpang jatuh, mobil jatuh, semua harus diperbaiki,” katanya.
Baca juga: Tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk turun
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019