• Beranda
  • Berita
  • Polda Riau: Wakili perusahaan Dirut PT SSS tidak bisa ditahan

Polda Riau: Wakili perusahaan Dirut PT SSS tidak bisa ditahan

8 Oktober 2019 17:53 WIB
Polda Riau: Wakili perusahaan Dirut PT SSS tidak bisa ditahan
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto (kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi (kanan) (ANTARA/Anggi Romadhoni)
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan EDH, Dirut PT SSS tidak bisa ditahan polisi meski perusahaannya telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Sunarto menyebut dalam hal ini EDH sebagai perwakilan direksi PT SSS, dimana sebelumnya PT SSS telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Baca juga: Polda Kalsel periksa marathon para saksi di area korporasi

Baca juga: Polda Riau bidik tiga perusahaan sebagai tersangka Karhutla

Baca juga: Polda Kalsel hadirkan tim ahli IPB cek karhutla di korporasi


"Dirut tidak bisa ditahan karena dia mewakili perusahaan," kata Kombes Sunarto saat dihubungi, Selasa.

Sebelumnya Polda Riau telah menetapkan status tersangka terhadap AOM selaku Manajer Operasional PT SSS.

AOM ditahan sejak Senin (7/10) karena dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap kebakaran di konsesi korporasi tersebut.

PT SSS ditetapkan sebagai tersangka karhutla secara korporasi pada awal Agustus 2019. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda Riau melakukan penyelidikan sejak Februari tahun yang sama. Namun, selang dua bulan Polda Riau baru menetapkan pihak yang dinilai paling bertanggung jawab sebagai tersangka dari perusahaan tersebut.

Polisi menyebut luas lahan perusahaan yang terbakar itu mencapai 150 hektare. Polisi juga menyebut, hasil penyidikan terungkap jika lahan konsesi terbakar akibat kelalaian pihak perusahaan.

Baca juga: Greenpeace desak sanksi signifikan korporasi penyebab karhutla

Baca juga: Gubernur Riau akan bekukan izin korporasi pembakar lahan


Sejumlah direksi perusahaan mulai dari Direktur Utama hingga pimpinan perusahaan lainnya turut dimintai keterangan. Selain itu, sejumlah saksi ahli juga telah dimintai keterangan dalam penyelidikan perkara itu.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019