• Beranda
  • Berita
  • KPK tahan mantan pegawai Ditjen Pajak tersangka suap restitusi pajak

KPK tahan mantan pegawai Ditjen Pajak tersangka suap restitusi pajak

8 Oktober 2019 18:46 WIB
KPK tahan mantan pegawai Ditjen Pajak tersangka suap restitusi pajak
Dokumentasi - Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru pada kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/pri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, menahan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno (HS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait dengan pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016.

Hadi juga merupakan mantan supervisor tim pemeriksa pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Ditjen Pajak.

"KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka HS. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap restitusi pajak

Sebelumnya, KPK pada hari Kamis (3/10) juga telah menahan selama 20 hari pertama untuk tiga tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Ditjen Pajak Yul Dirga (YD), mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M. Naim Fahmi (MNF), dan mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU).

Yul Dirga ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK, Naim Fahmi di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta, dan Jumari di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Diketahui, KPK pada hari Kamis (15/8) total telah menetapkan lima tersangka terkait dengan kasus tersebut, yaitu pemilik saham PT WAE Darwin Maspolim (DM) sebagai pemberi suap.

Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus suap restitusi pajak PT WAE

Sebagai penerima, yakni Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari, dan M. Naim Fahmi.

Tersangka Darwin diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, servis, spare part, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019