Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat terhindar dari efek negatif dari suatu kandungan produk yang dijual bebas kepada konsumen, tanpa melalui uji laboratorium dari lembaga resmi.
"Kami imbau kepada masyarakat, sebaiknya cek dan teliti terlebih dahulu sebelum mengkonsumsi suatu produk. Cek apakah ada izin BPOM nya atau tidak," kata Zulkifli kepada ANTARA, Selasa.
Kalau pun terdapat ada izin BPOM nya, masyarakat disarankan agar melakukan pengecekan lagi ke situs resmi BPOM agar memastikan bahwa izin edar yang tertera di suatu produk diketahui keabsahannya.
"Karena bisa saja mereka (penjual) memakai nomor produk izin BPOM, padahal sama sekali produknya tidak terdaftar," katanya menambahkan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar menghindari membeli produk yang tidak terdapat label izin edar dari BPOM guna menghindar efek negatif di kemudian hari akibat mengkonsumsi produk tertentu, meski produk tersebut adalah jamu/herbal.
BBPOM Banda Aceh juga menegaskan hingga saat ini lembaga tersebut masih terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap berbagai produk obat, herbal dan makanan yang beredar di masyarakat Aceh, dan siap mengambil tindakan apabila suatu produk diduga bermasalah dan tidak memiliki izin edar resmi, katanya.
Baca juga: Herbal pelangsing diduga ilegal di Aceh beromset Rp50 juta/minggu
Baca juga: BBPOM amankan ribuan botol herbal pelangsing ilegal di Aceh Tenggara
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019