• Beranda
  • Berita
  • Legislator dorong peran Kemenaker tingkatkan kepesertaan JKN

Legislator dorong peran Kemenaker tingkatkan kepesertaan JKN

9 Oktober 2019 09:58 WIB
Legislator dorong peran Kemenaker tingkatkan kepesertaan JKN
Okky Asokawati (www.dpr.go.id) (www.dpr.go.id/)
Anggota Fraksi Partai NasDem DPR Okky Asokawati mendorong peran Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sehingga iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu dinaikkan hingga 100 persen.

"Seharusnya BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan bisa berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan dari kalangan pekerja," kata Okky melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Okky mengatakan BPJS Kesehatan dan Kementerian Keuangan bersama Kementerian Ketenagakerjaan bisa menyisir perusahaan-perusahaan atau pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Wamenkeu sebut kenaikan iuran BPJS jadi pilihan terakhir

Baca juga: Tunggakan BPJS ke RS kian membengkak jika defisit berlarut

 

Tarif JKN naik, pemerintah tetap biayai PBI



Kementerian Ketenagakerjaan juga bisa mendorong agar perusahaan-perusahaan atau pemberi kerja tersebut untuk mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, sehingga kepesertaan BPJS Kesehatan meningkat dan iuran tidak perlu dinaikkan hingga 100 persen.

"Menaikkan iuran BPJS Kesehatan seharusnya menjadi pilihan terakhir yang dilakukan pemerintah untuk memastikan keefektifan program JKN," tuturnya.

Menurut Okky, kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa ditekan dengan kolaborasi antarkementerian dan lembaga, sehingga tidak hanya BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan saja yang harus menanggung defisit keuangan JKN.

Rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen pada Januari 2020, Okky nilai dapat memberatkan masyarakat.*

Baca juga: Pemerintah siapkan sanksi publik otomatis untuk penunggak BPJS

Baca juga: Pemerintah akan tanggung peserta mandiri BPJS tak mampu bayar iuran

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019