Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Jabar Hermansyah, Rabu, mengatakan ke-13 kesenian Jawa Barat yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2019 ialah Badawang, Bajidoran, Blenderan, Benjang, Cingcowong, Domyak, Kawin Cai, Panjang Jimat Kasepuhan Cirebon, Reak Dogdog, Seren Taun Cigugur, Seren Taun Banten Kidul (Kabupaten Sukabumi), Tari Trebang Randu Kintir dan Topeng Banjet.
Sertifikat Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2019 yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo kepada Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Daud Achmad yang hadir mewakili Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Daud mengatakan, Pemprov Jabar sangat mengapresiasi penetapan tersebut.
Dia mengimbau kepada para pimpinan daerah di kabupaten/kota se-Jabar untuk terus menghidupkan budaya asli daerah agar tidak tergerus zaman dan diambil alih pihak luar.
"Saya mengimbau kepada kabupaten/kota (untuk) bisa terus memelihara, bisa terus melestarikan budaya-budaya yang memang hidup di daerahnya. Sebenarnya kita berkompetisi juga dengan negara tetangga kita, seperti di Sumatera (budayanya) banyak yang diklaim wilayah lain," ujar Daud.
aBaca juga: Lampung terima 17 sertifikat Warisan Budaya Takbenda
Baca juga: Kemendikbud serahkan penetapan warisan budaya tak benda
Selain itu, Daud menyebutkan bahwa Pemdaprov Jabar tidak hanya mengupayakan pengakuan resmi budaya-budaya yang ada di 27 kabupaten/kota.
Saat ini, pihaknya melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar sedang memperjuangkan pengakuan UNESCO (Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB) atas budaya Pencak Silat.
"(Melalui) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang sedang kita upayakan untuk bisa mendapat pengakuan dari UNESCO itu pencak silat. Memang penilaiannya lama, prosesnya sudah beberapa tahun," lanjut Daud.
Tahun ini, kurang lebih 267 warisan budaya takbenda didaftarkan dari seluruh Indonesia. Jawa Barat sendiri mengajukan 13 kesenian budaya rakyat yang seluruhnya lulus seleksi dan verifikasi sehingga resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Adapun setelah diusulkan oleh provinsi masing-masing, dilakukan verifikasi dan uji lapangan oleh tim ahli serta diakhiri oleh sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada Agustus lalu.
Sidang dilakukan sebagai tahap akhir untuk menentukan status setiap usulan.
Dinas yang membidangi kebudayaan didampingi oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya mempresentasikan usulannya di hadapan staf ahli yang berjumlah 15 orang.*
Baca juga: Jateng dorong pelestarian warisan budaya tak benda
Baca juga: Kemendikbud tetapkan 267 warisan budaya tak benda Indonesia
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019