• Beranda
  • Berita
  • Penyelundupan benih lobster senilai Rp66,194 miliar digagalkan

Penyelundupan benih lobster senilai Rp66,194 miliar digagalkan

9 Oktober 2019 14:03 WIB
Penyelundupan benih lobster senilai Rp66,194 miliar digagalkan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kedua kiri) dalam konferensi pers penyelundupan benih lobster senilai Rp66,194 miliar yang berhasil digagalkan, Jakarta, Rabu (9/10/2019). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)

Kita harus belajar dari benih ikan sidat. 15 tahun lalu masih banyak ditemukan ikan sidat di warung-warung, sekarang sudah tidak ada

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengapresiasi aparat penegak hukum bidang kelautan dan perikanan yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 440.770 ekor senilai Rp66,194 miliar.

"Saya mengapresiasi sinergitas dan kerja sama yang baik antar petugas di lapangan, sehingga berhasil menggagalkan tindakan ilegal penyelundupan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," ujar Menteri KKP Susi Pudjiastuti di Jakarta, Rabu.

Ia mengemukakan bahwa penindakan terhadap jaringan sindikat penyelundupan bibit lobster itu merupakan hasil komunikasi, kerja sama dan koordinasi antar-penegak hukum.

"Pemerintah terus berusaha dengan segala upaya agar kekayaan laut terjaga dan dinikmati oleh masyarakat," ucap Susi Pudjiastuti.

Ia mengatakan upaya menjaga benih lobster ini agar keberadaannya tetap terus berlanjut, tidak seperti ikan sidat yang saat ini sudah hampir punah.

"Kita harus belajar dari benih ikan sidat. 15 tahun lalu masih banyak ditemukan ikan sidat di warung-warung, sekarang sudah tidak ada. Karena dalam 15 tahun terakhir itu dilakukan penangkapan bibit-bibitnya, harusnya tidak boleh. Peraturan menteri sebelum saya sudah ada larangan bibit ikan sidat diperdagangkan, tapi tetap banyak yang menyelundupkan," kata Susi Pudjiastuti.

Ia memaparkan selama periode tahun 2019 tercatat telah terjadi 63 kasus pelanggaran, masing-masing terdiri dari 11 kasus ditangani oleh Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM), 34 kasus oleh POLRI, 15 kasus oleh TNI AL, dan tiga kasus ditangani oleh Bea dan Cukai.

"Terhadap 63 kasus yang telah ditangani itu, jumlah total benih lobster yang berhasil diselamatkan sebanyak 5.150.488 ekor," ujar Susi Pudjiastuti.

Sementara itu tercatat, jumlah benih lobster yang berhasil diselamatkan pada 2015 sebanyak 545.953 ekor senilai Rp27,29 miliar, pada 2016 sebanyak 1,346 juta ekor (Rp71,70 miliar), dan pada tahun 2017 sebanyak 2,199 juta ekor (Rp330,79 miliar).

Kemudian pada tahun 2018 sebanyak 2,532 juta ekor senilai Rp463,42 miliar dan tahun ini hingga 5 Oktober sebanyak 5,150 juta ekor senilai Rp733,67 miliar.

Baca juga: Polisi Jambi gagalkan penyelundupan benih lobster ke Singapura
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019