"Peraturan Gubernur Sumbar nomor:52 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan Sosial sangat membantu masyarakat penerima izin pengelolaan lahan Perhutanan Sosial itu," katanya di Padang, Rabu.
Menurut Dirjen Supriyanto, program Perhutanan Sosial memberikan akses bagi masyarakat sekitar hutan untuk mengelola areal hutan melalui beberapa skema.
Skema itu masing-masing hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (HKm), hutan tanaman rakyat (HTR), hutan adat (HA), dan kemitraan kehutanan (KK).
Baca juga: KLHK luncurkan Rumah Ko-Kreasi Pelayanan Perhutanan Sosial 4.0
Namun, meski telah memiliki izin pengelolaan, kadang masyarakat belum bisa memanfaatkannya secara maksimal karena kekurangan sumber daya.
Salah satu solusi untuk hal itu adalah dengan intervensi dari berbagai pihak, salah satunya pemerintah daerah melalui bantuan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Persoalannya, OPD tidak bisa memberikan bantuan tanpa memiliki dasar hukum yang jelas. Sumbar mengatasi persoalan itu dengan penerbitan Pergub.
Berdasarkan Pergub itu, tujuh OPD telah menandatandatangani MoU untuk ikut membantu program Perhutanan Sosial sehingga kelangsungannya menjadi lebih terjamin.
Baca juga: Realisasi perhutanan sosial Sumbar 204 ribu hektare
"Misalnya masyarakat pengelola kekurangan bibit unggul. Ia bisa mendapatkanya dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan. Dinas tersebut juga tidak ragu menggelontorkan bantuan karena ada dasar hukumnya," ujar dia.
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyebut program Perhutanan Sosial merupakan salah satu solusi yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan secara langsung.
Kemudahan itu, katanya, harus diikuti pula dengan ketegasan terhadap pelanggaran penebangan hutan secara ilegal. "Masyarakat sudah diberi akses untuk mengelola areal hutan. Manfaatkan itu secara maksima. Kalau masih ada yang menebang kayu hutan secara ilegal harus ditindak tegas," katanya.
Baca juga: Kementerian LHK serahkan SK hutan adat di Sumbar
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019