Langkah itu terkait temuan Kasino di Apartemen Robinson, Jakarta Utara.
"Di wilayah ada tim penyelesaian permasalahan apartemen. Di sana diharapkan teman wilayah lebih bisa memonitor apartemen di wilayah masing-masing di lima wilayah," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Kelik Indriyanto di Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, Kelik menyebut belum ada sanksi yang diberikan Dinas Perumahan terkait temuan perjudian di Apartemen Robinson tersebut.
"Tim sudah terbentuk. Tapi sanksi itu belum di kami. Koordinasi dengan polisi kalau ketemu soal peruntukan yang disalahgunakan," ucap Kelik.
Baca juga: Anies singgung Pergub 132 Tahun 2018 terkait Kasino Robinson
Baca juga: Polisi tetapkan 91 tersangka dalam perkara kasino terselubung
Diketahui, sebuah kasino yang digelar di Apartemen Robinson lantai 29 dan 30 digerebek polisi. Kasino ala kota judi ini disebut-sebut baru beroperasi dalam hitungan hari saja.
Praktik judi ini digerebek polisi pada Minggu, 6 Oktober 2019 yang dilakukan oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan melibatkan 20 polisi.
"Ini sudah dipersiapkan dua bulan, ditata, diatur, baru dioperasikan tiga hari," ujar Kombes Argo Yuwono di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (8/10).
Saat digerebek polisi, ada ratusan orang, dari pemain hingga pengelola, yang diamankan di lokasi tersebut. Total ada 133 orang yang diangkut dari lokasi tersebut.
Dari 133 orang itu, 91 ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 42 orang penyelenggara dan 49 pemain.
Dalam kasus ini, polisi masih memburu tujuh tersangka. Salah satu tersangka adalah penyandang dana kasino tersebut.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019